Positive News from Indonesia

Fraksi PPP DPRD Pangandaran Berikan Pandangan soal Raperda Pajak dan Retribusi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 15:02 | 69.24k
Rapat Paripurna DPRD Pangandaran membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Rapat Paripurna DPRD Pangandaran membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran memberikan pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP Asikin saat Rapat Paripurna DPRDPangandaran.

Advertisement

Asikin menyampaikan, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Maksud dan tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan tersebut harus memiliki dasar hukum di antaranya Perda,” kata Asikin Jumat, (18/8/2023).

Asikin juga menambahkan, sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategi. Fungsi strategi dari sebuah produk Perda antara lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

“Kami dari Fraksi PPP telah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tambah Asikin.

Asikin menjelaskan, atas nama Fraksi PPP memberikan pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ditegaskan Asikin, pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi, maka kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Selain itu juga, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembinaan yang lebih baik dan optimal. Pihaknya menyatakan, akuntabilitas tersebut termasuk dalam perbaikan dan pengelolaan pengelolaan keuangan daerah.

“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam penentuan arah dan kebijakan daerah termasuk di dalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Berdasarkan pemikiran yang matang, komprehensif dan menyeluruh maka fraksi persatuan menyetujui Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dan layak untuk disahkan pada tahap selanjutnya.

Daerah pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk digunakan guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas dan nyata juga bertanggung jawab.

Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah,” lanjut Asikin selaku Ketua Fraksi PPP Asikin DPRD Pangandaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES