Study Tour ke Bali, Dispendik Panggil Pihak SMP Negeri 02 Jember

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember akan memanggil pihak SMP Negeri 02 Jember.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan larangan menggadakan study tour ke Bali.
Advertisement
Larangan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jenber Nomor: 100.3.4.2/20129/35.09.310/2025.
Berdasarkan informasi yang diterima TIMES Indonesia, pihak SMP Negeri 02 Jember mengadakan study tour ke Bali terhadap para siswanya dengan menggunakan tiga bus pariwisata.
Perjalanan itu rencananya dilakukan pada Sabtu (10/5/2025), namun akhirnya dibatalkan.
Untuk perjalanan tersebut, pihak sekolah menarik pungutan sebesar Rp1.450.000 kepada setiap siswa peserta study tour.
Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono saat dikonfirmasi melalui aplikasi obrolan, Senin (12/5/2025) membenarkan perihal pemanggilan tersebut.
"Kami minta laporan kronologisnya karena dari laporan awal kepala sekolah sudah membatalkan rencana tour ke Bali dan mengarahkan ke wilayah Jember," ujarnya.
Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan pihak sekolah untuk study tour di wilayah Jember.
"Sebagai langkah untuk melaksanakan arahan bapak Bupati, kami arahkan study tour di dalam wilayah Kabupaten Jember," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rizal Dani |