Mendagri: Ancaman Pidana bagi Kepala Daerah yang Masih Pungut PBG-BPHTB Khusus MBR
Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih memungut biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tito menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan tegas itu disampaikan Tito dalam acara pelantikan pengurus baru Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2026.
"Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho," ujar Tito di hadapan para pengembang.
Menurut Tito, pemungutan yang masih terjadi merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah menetapkan pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR secara nol rupiah. "Pidana, menarik uang secara ilegal melanggar aturan. Aturannya PBG, BPHTB nol persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tetap ditarik," tegasnya.
Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi MBR dan mendukung program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun sudah ada 509 pemerintah daerah yang menerbitkan peraturan terkait pembebasan PBG dan BPHTB, masih terdapat daerah yang belum mengimplementasikannya. Berdasarkan laporan DPP Apersi per 18 Juli 2026, tercatat 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang belum optimal atau belum melaksanakan kebijakan tersebut. Daerah-daerah itu tersebar dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tito menilai kekhawatiran daerah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan cara berpikir yang keliru. Menurutnya, pembangunan perumahan justru dapat menggerakkan ekonomi daerah dan memberikan dampak berganda yang lebih besar. "Program ini berbasis ekonomi kerakyatan, karena Presiden menyadari masih banyak rakyat yang belum memiliki rumah layak," kata Tito.
Sebagai langkah awal, Kemendagri akan memberikan surat teguran yang ditembuskan kepada publik, media massa, DPRD, dan gubernur atau atasan kepala daerah terkait. "Saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur," tuturnya.
Tito juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa pemda yang masih memungut PBG dan BPHTB. Selain sanksi pidana dan administratif, pemerintah juga akan memberikan sanksi sosial dengan mengumumkan daerah-daerah yang membandel ke publik.
"Setuju saja kalau daerah-daerah itu diekspos ke publik masyarakat, itu paling tidak dia mendapat sanksi sosial bahwa dia tidak peduli kepada rakyatnya," tambah Tito.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan insentif bagi daerah yang berprestasi dan konsisten menjalankan kebijakan pro perumahan rakyat. Hadiahnya berupa tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan nilai total hingga Rp3 miliar.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengungkapkan banyak pengembang masih mengeluhkan pungutan PBG dan BPHTB di daerah. Asosiasi telah membentuk divisi advokasi dan melaporkan secara resmi kepada Kemendagri terkait kendala yang dihadapi. Mulai dari proses perizinan yang lambat, implementasi program yang belum optimal, hingga persyaratan yang mempersulit pembebasan PBG dan BPHTB.
"Kalau dijabarin tuh banyak yang masih belum jalan (kebijakan PBG-BPHTB gratis). Kita report (daerah) resmi (ke kementerian)," ucap Deddy. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


