Polres Banyuwangi Batal Merilis Kasus Demo Berlambang PKI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Banyuwangi, batal merilis kasus demo tolak tambang emas berlambang PKI di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Penyebabnya karena Kasat Reskrim, AKP Dewa Yoga, tidak sedang berada di Mapolres.
“Kasat Reskrim masih perjalanan dari Bali menuju Banyuwangi, jadi pers rilis kita batalkan,” ucap Kasubag Humas Polres Banyuwangi, AKP Bakin, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2017).
Advertisement
Dijelaskan, dalam kemunculan logo palu arit, Satreskrim Polres Banyuwangi, telah memeriksa dua pelaku demonstrasi. Yakni Cipto Andreas dan Trimanto Budi Syafaat.
Menurut Bakin, hasil pemeriksaan, hanya Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, yang tahu. Jadi saat AKP Dewa Yoga tidak ditempat, rilis tidak bisa dilakukan.
Padahal, pengumuman pers rilis tersebut sudah diumumkan sejak Jumat malam (7/4/2017).
Sementara itu, menurut kuasa hukum demonstran, Amrullah, setelah dimintai keterangan, Cipto Andreas dan Trimanto Budi Syafaat, kembali diizinkan pulang. Namun keduanya dikenakan wajib lapor.
“Senin kita akan menghadap Kapolres dan Dandim untuk penyelesaian, kita akan klarifikasi soal lambang PKI dalam aksi demo warga,” katanya.
Seperti diketahui, demo tolak tambang emas berlambang PKI, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (4/4/2017), telah memancing reaksi warga Nahdlatul Ulama (NU).
Bahkan puluhan perwakilan Pengurus Cabang (PC) NU Banyuwangi, dan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, serta pada sesepuh Banser GP Ansor, Jumat (7/4/2017), telah mendatangi Mapolres untuk mendesak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas.
“PKI itu organisasi terlarang, musuh negara, musuh masyarakat, jadi tidak bisa dibiarkan ada di Banyuwangi,” tegas Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi, kemarin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |