KPU RI Minta Pengurus Parpol Mundur Bila Daftar Anggota DPD

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) meminta pengurus parpol yang menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kursi DPD diisi oleh pengurus parpol.
Advertisement
"Tidak ada formulir yang harus melampirkan bahwa mereka dari parpol atau bukan. Kalau Anda dari parpol, silakan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU," ujarnya di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Menurutnya, KPU RI akan menyesuaikan putusan MK ini dengan tahapan Pemilu 2019. Dia memastikan tidak akan melebihi tahapan pengumuman daftar calon tetap (DCT).
Melihat jadwal, DCT mulai disusun pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang.
"DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. Yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri," ungkapnya.
Terkait dasar hukum dari aturan DPD tersebut, Arief belum memastikan apakah berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Surat Edaran KPU RI. "Masih kita diskusikan, lantaran banyak hal yang harus dipertimbangkan, terlebih jika membuat PKPU," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |