Graphic

Ini Partai Pengusung Caleg Mantan Koruptor

Sabtu, 28 Juli 2018 - 18:04 | 1.01m
Ilustrasi - Partai pengusung Mantan Napi Koruptor (Grafis: TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Partai pengusung Mantan Napi Koruptor (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTABawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi.

Terbanyak diketahui berasal dari Partai Gerindra, sementara PSI menjadi satu-satunya partai nasional yang tak mencalonkan koruptor di Pileg 2019.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU 20/2018 yang melarang narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik di DPR maupun tingkat DPRD.

Mantan-Napi-Korupsi.jpg

Selain koruptor, peraturan KPU juga melarang narapidana kasus narkotik dan kekerasan seksual menjadi anggota legislatif. 

Larangan itu akan diterapkan pada pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019, yang akan berlangsung empat hingga 18 Juli 2018.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES