Jual Buaya di Facebook, Pria di Probolinggo Dicokok Polisi

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seneri (25), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, setelah kedapatan menjual satwa dilundungi berupa buaya muara (Crocodylus Pororus), secara online melalui akun Facebook (FB).
Pria muda ini diamankan, karena telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ia diamankan di rumahnya, pada Kamis (26/7/2018) lalu.
Advertisement
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia menjual satwa dilindungi (buaya muara) secara online lewat akun FB miliknya atas nama ‘NE RY’ ,” kata Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Senin (30/7/2018).
Riyanto menuturkan, petugas mengetahui tersangka menjual satwa dilindungi setelah pihak Satreskrim mendapat informasi kalau ada warga yang memperjual belikan satwa dilindungi melalui media sosial. Tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendatangi ke rumahnya, dan menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ekor Buaya Muara (Crocodylus Pororus) beserta kandangnya. Kemudian satu unit HP warna putih yg berisi Akun FB atas nama ‘NE RY’.
“Karena telah memperjual belikan satwa dilindungi secara online. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurunga penjara,” tegas Riyanto.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Probolinggo |