Ini Pengakuan Guru yang Sebar Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – YY (30) seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku melakukan karena emosi dan mengikuti kata hati.
Kepada TIMES Indoensia, YY yang mengajar di sekolah Madrasah di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, ini nekat menulis dan menyebar foto yang mirip Presiden Jokowi dan Megawati, berdiri di Partai bergambar palu dan arit. Ini dilakukannya karena emosi dan terpancing dari ocehan netizen lainnya di grup facebook SRP (Suara Rakyat Probolinggo).
Advertisement
“Gak tahu kenapa, aku spontanitas melakukan itu. Saat itu saya emosi karena komentar dari sejumlah netizen sehingga saya bisa menulis yang bukan-bukan dan memposting gambar itu,” aku YY saat di Mapolres Probolinggo, Jumat (31/8/2018).
BACA JUGA: Tulis Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Diamankan
Ditanya apakah gambar tersebut diedit sendiri atau tidak, ia mengatakan, kalau gambar pertemuan Jokowi dan Megawati, berdiri di partai bergambar palu dan arit, itu mengambil di grup FB Prabowo NKRI.
“Gambar itu saya ambil di grup itu juga, bukan saya yang edit. Saya hanya menambah captionnya saja. Saya memang sangat bersalah. Dan saya menyesal, sangat menyesal. Saya ingin bertemu bapak Jokowi dan ibu Megawati, untuk minta maaf,” jelas dia.
Selain sudah meminta maaf langsung di hadapan kamera wartawan, pada Kamis (30/8/2018) kemarin. YY, juga membuat surat pernyataan tandatangan di atas materai, yang berisi permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Megawati.
“Dengan tulus dari hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada bapak Jokowi dan bu Megawati, juga kepada seluruh masyarakat di Indonesia, atas kelakukan saya,” tutur YY.
Sebelumnya, YY, guru di Probolinggo yang menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Probolinggo |