Kemendagri Panggil Sekwan, Sekda dan Sekwan Pemerintah Kota Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua pejabat Pemerintah Kota Malang yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto dan Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, dikabarkan telah dipanggil oleh Kemendagri, Selasa (4/9/2018), di Jakarta.
Kedua pejabat tersebut dikabarkan akan bertemu dengan Kemendagri untuk membahas permasalahan yang dihadapi Kota Malang, penetapan 40 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK.
Advertisement
"Sekwan dan Sekda kabarnya hari ini ke Kemendagri di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurachman saat ditemui di Kantor DPRD Kota Malang.
Ia mengatakan pagi ini, keduanya memang sudah ada agenda untuk membahas diskresi dengan Kemendagri.
Konsultasi ini, juga merupakan hasil pertemuan dengan perwakilan dari Kemendagri dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sudah bertemu dengan pejabat pemerintahan di Kota Malang, Senin (3/8/2018).
"Kami berharap janji diskresi yang sudah banyak didengungkan di media itu bisa segera direalisasikan di Kota Malang. Sehingga pemerintahan termasuk juga fungsi dewan bisa segera berjalan kembali seperti biasa," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan total 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka Korupsi pembahasan APBD-P 2015. Para anggota DPRD tersebut, diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif M Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Uang itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang tahun 2015. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Malang |