Peristiwa Daerah

Hasil Pungli di Kantor Dispendukcapil Capai Rp 9 Juta per Hari

Jumat, 02 November 2018 - 12:05 | 102.22k
Barang bukti kasus OTT Pungli Kepala Dispendukcapil Jember. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Barang bukti kasus OTT Pungli Kepala Dispendukcapil Jember. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBERPolres Jember melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dispendukcapil Jember (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Sri Wahyuniati pada Rabu (32/10/2018) malam kemarin. Yuni ditangkap bersama seorang pengepul berinisial K dengan bukti uang sebesar Rp 10.100.000.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan OTT tersebut dilakukan usai mendapat keluhan tentang lambannya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dispendukcapil. Laporan yang diterima polisi, masyarakat yang ingin dokumen kependudukan miliknya selesai lebih cepat diminta membayar uang sejumlah Rp 100.000 untuk satu kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). 

Advertisement

"Sehari hasil punglinya bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta. Seminggu bisa mencapai Rp 35 juta," ucapnya. 

Mekanisme penyerahan uang hasil pungli kata Kusworo, dilakukan bervariasi sesuai dengan komando Kadispendukcapil. K sebagai pengepul biasanya mengumpulkan hasil pungli yang dari para calo untuk kemudian diserahkan ke Kadispendukcapil melalui sopir pribadi. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil pungli ini diserahkan secara tunai. Namun kami masih akan selidiki lebih jauh," katanya. 

Ia mengatakan praktek pungli di Dispendukcapil berlangsung sejak Maret 2018 hingga sekarang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aliran dana masih dinikmati oleh Yuni dan tersangka K. 

"Ini kan masih satu hari, keterangan yang diperoleh juga masih belum ada kesesuaian satu dengan lain. Sementara ini, aliran dana masih dinikmati oleh tersangka K dan Kepala Dispendukcapil," lanjutnya. 

Kusworo mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan penyegelan di empat ruangan di Kantor Dispendukcapil. Kemarin, 20 orang diperiksa sebagai saksi termasuk 3 pejabat Dispendukcapil.

"Pelayanan di Dispendukcapil masih berlangsung seperti biasa. Namun empat ruangan masih kita segel. InsyaAllah 2 hari lagi kita lakukan penggeledahan kembali," ucapnya. 

Kadispendukcapil dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka K dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES