NU Mataram: KIA Tak Sebatas Kartu Identitas Belaka

TIMESINDONESIA, MATARAM – PC NU Mataram berharap KIA jangan sebagai tanda pengenal semata. Mengingat Mataram merupakan satu-satunya kabupaten/kota yang menjadi pilot project pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KIA merupakan kartu yang menyerupai KTP yang diperuntukan bagi anak beruisia 0-17 tahun. Jika anak sudah berumur 17 tahun maka KIA diganti secara langsung menjadi KTP.
Advertisement
KIA dinilai sebagai pengganti akte kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa. Program pembuatan kartu identitas anak ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Jayadi Ketua Lakpesdam NU Mataram mengatakan, jika melihat fungsi dan kegunaannya, keberadaan KIA dan Akte Kelahiran tidak ada bedanya, fungsinya sama yaitu sebagai tanda bukti identitas anak.
KIA harus memiliki manfaat yang sama seperti KTP yang bisa digunakan oleh anak untuk mengakses pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, akses perbankkan, imigrasi, bantuan hukum, transportasi dan bantuan sosial.
"Kita tidak menginginkan jika manfaat KIA hanya sebatas kartu tanda pengenal bagi anak, karena fungsi dan manfaatnya tidak jauh beda dengan akte kelahiran. Jangan sampai hanya menambah beban administrasi semata bagi anak dan orang tua anak," terang Jayadi.
Ia berharap KIA yang diberlakukan untuk anak-anak di Kota Mataram, dapat membantu pemerintah mengetahui jumlah, status dan kondisi anak di Kota Mataram secara pasti. Sehingga data tersebut dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan untuk anak oleh pemerintah.
Disamping itu, lanjutnya, dengan memiliki KIA diharapkan anak lebih mudah mengakses saran dan fasilitas umum seperti ; wahana atau arena permainan, pusat perbelanjaan, toko buku, toko mainan hingga dapat digunakan untuk memproteksi anak-anak yang ada di Kota Mataram dari bahaya perdagangan anak.
"Bahkan yang tak kalah pentingnya adalah akses anak-anak yang rentan dan berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan KIA belum menjadi prioritas. Anak-anak ini rentan tidak dapat mengakses KIA apalagi manfaat yang akan didapatkan ketika memiliki KIA," tegasnya.
“Kami belum melihat ada upaya kearah itu oleh pemerintah Kota Mataram. Jika pemerintah ingin melihat minat dan antusiasme masyarakat menguruskan anak-anak mereka KIA, maka pemerintah harus berupaya memastikan manfaat anak memiliki KIA tidak sebatas kartu identitas semata,” tambah mantan Ketua Umum PMII Mataram ini.
Pemerintah kota Mataram harus mampu menggandeng dan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait KIA, seperti dinas pendidikan, kesehatan, imigrasi, pengadilan, kepolisian, pengusaha, orang tua anak dan pihak terkait lainnya.
"Dengan begitu akan ada dukungan, ruang dan akses anak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan mandiri, kemudahan dan diskon, serta terlindungi dari ancaman kekerasan seperti perdagangan anak," tutup Jayadi Ketua Lakpesdam. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |