BNN Kabupaten Malang Intensif Persiapkan Rencana Aksi Nasional P4GN

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Malang intensif berkoordinasi dengan lembaga pemerintahan menyongsong Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkoba (P4GN)
Kepada TIMES Indonesia, Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol (Laut) PM H Agus Musrichin mengatakan, koordinasi itu akan terus dilakukan secara intensif. "Agar program RAN itu berjalan sesuai keinginan semua pihak terutama P4GN di Kabupaten Malang," katanya, Rabu (13/3/2019) siang.
Advertisement
Pada Selasa (12/3/2019) kemarin, BNN Kabupaten Malang juga sudah melakukan rapat koordinasi kelembagaan dengan semua unsur di Pemerintahan Kabupaten Malang untuk menyongsong Rencana Aksi Nasional (RAN) itu.
Rapat dipimpin oleh Agus Musricin dan sekaligus sebagai pembicara tentang kebijakan RAN P4GN. Selain Agus, pembicara lainnya adalah Kasi P2M BNN Kabupaten Malang, Agus Priyono, S.Kom yang menyampaikan tentang mekanisme Implementasi Inpres No. 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN.
Staf P2M BNN Kabupaten Malang, Yusuf Nugraha Aditya, SE juga menjadi pembicara tentang Rekonsiliasi Input Data pada modul apk. Inpres No 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh 25 personel dari satker /OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Malang.
Instruksi Presiden no 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN dan Prekusor Narkotika tahun 2018-2019 keluar menyusul data yang diluncurkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 4,5 juta jiwa.
Narkoba telah menjadi penyakit yang kian mewabah dan dapat menjangkiti siapapun. Dampak buruk narkoba meresahkan semua pihak. Dengan banyaknya jumlah penduduk dan wilayah yang amat luas, Indonesia menjadi pangsa pasar besar bagi peredaran narkoba.
Mengantisipasi peredaran narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat berwenang, melainkan tugas seluruh masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga negara.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), kata Agus akan menjadi payung hukum bagi lembaga di pemerintahan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Agenda BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang di bidang pencegahan itu meliputi sosialisasi bahaya narkoba kepada pegawai, pembentukan regulasi tentang P4GN, pelaksanaan tes urine, pembentukan satuan tugas anti narkoba, dan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan narkoba. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Malang |