Kopi TIMES

Waspada Uang Palsu Menjelang Idul Fitri

Rabu, 15 Mei 2019 - 08:04 | 52.31k
ilustrasi uang palsu (FOTO: Istimewa)
ilustrasi uang palsu (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan yang penuh ampunan. Bulan Ramadhan selalu dimaknai sebagai bulan dimana masyarakat muslim berlomba-lomba dalam melakukkan kebaikan mulai dari berpuasa, shodaqoh, infaq, dan zakat. Keperluan umat muslim dalam menjalankan kebutuhan ibadahnya memang tidak dapat dipungkiri berdampak juga terhadap kehidupan ekonomi masyarakat secara umum. Ketersediaan bahan pokok hingga pengeluaran dan peredaran uang di masyarakat juga terjadi peningkatan yang cukup signifikan sehingga hal ini rawan akan terjadinya inflasi dan bahkan beredarnya uang palsu di masyarakat.

Peredaran uang palsu terutama dikarenakan kebutuhan masyarakat akan uang cukup besar sedangkan jumlah peredaran uang di masyarakat haruslah dibatasi. Hal inilah yang akhirnya memicu para pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dapat melakukan aksinya.

Modus operasi yang dilakukan oleh pengedar uang palsu ini biasanya mulai dari penukaran uang baru hingga sekala peredaran uang di pasar-pasar dengan melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.

Lalu bagaimanakah kita dapat mewaspadai dan menghindari terjadinya praktek uang palsu ini?

Sebelumnya kita akan melihat terkait pengaturan perundang-undangan yang mengatur tentang perdaran uang palsu terlebih dahulu.

Peredaran uang palsu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), Tindak pidana Rupiah palsu dalam Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 memiliki cakupan yang luas, terdiri dari:

(1) Perbuatan memalsu Rupiah,
(2) Menyimpan Rupiah palsu,
(3) Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah palsu,
(4) Membawa ke dalam atau ke luar wilayah Indonesia Rupiah palsu,
(5) Mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu,
(6) Perbuatan-perbuatan berkenaan dengan alat untuk membuat Rupiah palsu seperti memproduksi dan menyimpan pelat cetak untuk membuat Rupiah palsu, dan
(7) Perbuatan-perbuatan berkenaan dengan bahan baku Rupiah untuk membuat Rupiah palsu seperti memproduksi dan menyimpan bahan baku Rupiah (kertas untuk membuat Rupiah palsu dan sebagainya).

Selain di dalam UU mata uang, peredaran uang palsu juga diatur di dalam pasal 244 dan 245 KUHP, didalam pasal 244 disebutkan bahwa:

“Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sedangkan pada pasal 245 KUHP disebutkan pula bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu oleh sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Melihat dari ketentuan yang sudah diatur seperti di atas peredaran uang palsu memang tidak dapat disikapi dengan sepele karena selain membahayakan ketahanan ekonomi negara. Uang palsu juga bisa membahayakan masyarakat secara personal karena uang palsu yang ada di tangan masyarakat tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Contoh saja ketika uang palsu ini diterima oleh seorang pedagang di pasar hasil dia menjual dagangannya lalu ketika pedagang ini ingin menabung uangnya di bank maka uang ini ditolak oleh pihak bank karena merupakan uang palsu. Bayangkan berapa besar kerugian yang diterima oleh pedagang tersebut. Belum lagi ketika uang ini juga beredar di warung makan, sekolahan, pusat kegiatan masyarakat tentu saja kerugian ini akan berdampak semakin kompleks. Lalu apa sajakah dampak negatif dari peradaran uang palsu ini?

1. Terjadi Inflasi

Menurut ilmu ekonomi, inflasi adalah proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Peredaran uang palsu dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan inflasi. Ini karena masyarakat mempercayai bahwa uang palsu tersebut merupakan uang asli, yang dapat dipergunakan untuk berbagai transaksi. Hal ini membuat uang yang beredar di masyarakat lebih banyak jumlahnya daripada uang beredar yang diizinkan bank sentral. Masyarakat kemudian dapat membeli banyak barang dengan mudah karena banyaknya uang beredar. Sementara barang kebutuhan adalah barang yang jumlahnya terbatas. Maka seiring dengan meningkatnya demand (permintaan), harga barang pun naik. Lambat laun hal ini akan memicu inflasi tak terkendali yang sangat berbahaya bagi perekonomian suatu negara.

2. Terjadi Kesenjangan Sosial yang Semakin Lebar

Adanya pihak-pihak tertentu yang dapat memproduksi uang membuat mereka dapat membeli barang dan jasa apa saja yang mereka inginkan, dengan seenaknya. Sementara di sisi yang lain, ada masyarakat yang memperoleh uang dengan cara bekerja, dan uang mereka terbatas. Hal ini mengakibatkan kesenjangan status sosial semakin meningkat, antara si kaya dan si miskin.

3. Mempengaruhi Suplai Uang

Bank Indonesia memiliki perhitungan yang akurat mengenai peredaran uang di Indonesia, dan selalu disesuaikan dengan kondisi moneter. Bekerja sama dengan Perum PERURI untuk mencetak uang Rupiah, Bank Indonesia kemudian mendistribusikan Rupiah dari Sabang hingga Merauke, baik dari jalur darat, laut dan udara. Kebutuhan uang telah diperhitungkan sedemikian sehingga BI dapat mengetahui jumlah uang beredar di masyarakat, dimana di saat yang sama BI juga melakukan penarikan uang yang telah lusuh dan tak layak edar melalui perbankan. Bayangkan jika banyak uang palsu yang beredar di masyarakat. Hal ini akan mempengaruhi perkiraan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dan bila jumlahnya sangat banyak, dapat memberikan dampak buruk bagi perekonomian suatu daerah hingga perekonomian suatu negara.

4. Uang Berkualitas Baik akan Digantikan Oleh Uang yang Berkualitas Buruk

Mengapa? Karena uang yang berkualitas baik seperti Rupiah saat ini memiliki biaya pembuatan yang sangat mahal. Dilengkapi dengan berbagai ftur pengamanan yang canggih seperti color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso. Bank Indonesia bahkan memiliki laboratorium sendiri dalam merancang dan meneliti uang Rupiah. Lalu bagaimana jika ada oknum yang dapat mencetak uang sendiri hadir di masyarakat? Rupiah lambat laun terancam eksistensinya karena uang dengan kualitas yang lebih buruk ini lebih mudah dalam pembuatannya dan lebih sedikit dalam membutuhkan biaya cetaknya. Bila tidak ditanggulangi, lambat laun uang dengan kualitas buruk tersebut dapat menggantikan uang dengan kualitas yang baik. Dan hal ini akan sangat berbahaya bagi kondisi perekonomian suatu negara.

Melihat dampak buruk dari peredaran uang palsu tersebut maka masyarakat dihimbau untuk mampu membedakan uang palsu dengan uang asli, Bank Indonesia telah memberikan panduan kepada masyarakat tentang bagaimana meneliti keaslian uang rupiah yaitu dengan teknik 3D, diterawang, diraba, dan dilihat. 

Uang kertas rupiah asli memiliki 7 tanda pengaman sebagai berikut : 

1. Tanda Air (Watermark). Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.

2. Benang Pengaman (Security Thread). Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.

3. Cetak Intaglio. Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.

4. Gambar Saling Isi (Rectoverso). Teknik ini menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.

5. Tinta Berubah Warna. Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

6. Tulisan Mikro. Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.

7. Tinta Tidak Tampak. Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.

8. Gambar Tersembunyi. Ada tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

Setelah memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut, maka ketika nantinya masyarakat menemukan uang palsu yang beredar masyarakat diimbau tidak perlu panik. Karena masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian dan juga mengajukan permohonan klarifikasi keaslian uang kepada kantor-kantor Bank Indonesia di daerah Anda. Atau ke bank umum terdekat bagi yang daerahnya tidak memiliki kantor perwakilan Bank Indonesia. Bank umumlah yang akan meneruskan klarifikasi tersebut kepada Bank Indonesia.

Berikut adalah alur penyampaian laporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat:

1. Menyampaikan surat permintaan klarifikasi yang sudah ditandatangani pemohon.

2. Melampirkan fisik uang yang diragukan keasliannya.
3. Menandatangani berita acara serah terima uang yang diragukan keasliannya.

Bila uang yang diragukan keasliannya tadi dinyatakan palsu oleh Bank Indonesia, Anda tidak akan mendapat penggantian dan kasus tersebut akan diteruskan ke pihak POLRI. Tapi jika uang tersebut dinyatakan asli, Anda akan mendapat penggantian sejumlah nominal uang secara tunai atau dengan cara ditransfer, jika yang mengajukan klarifikasi adalah bank. Langkah ini memang dilakukan oleh Bank Indonesia bukan karena alasan tidak ingin bertanggung jawab terhadap peredaran uang palsu melainkan bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menerima uang Rupiah.

Setelah uang palsu itu ditemukan dan dikumpulkan, Bank Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memusnahkan uang palsu tersebut, mekanisme pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan cara sebelumnya dikumpulkan oleh pihak kepolisian dan disegel. Lalu setelah terkumpul barulah dilakukan pemusnahan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang di lakukan di kantor Bank Indonesia. Sehingga dapat dipastikan bahwasanya uang palsu ini tidak dapat lagi beredar di masyarakat.

Pemusnahan uang palsu ini merupakan bagian dari cara Bank Indonesia memerangi uang palsu. Namun diharapkan peran penting masyarakat sebagai pengguna uang mampu menjadi ujung tombak dalam menghalau aksi peredaran uang palsu tersebut dengan cara lebih berhati-hati dalam menerima uang Rupiah dan lebih bijak dalam melakukan transaksi pembayaran.

Apalagi di dalam momen bulan Ramadhan ini pola konsumtif masyarakat akan jauh meningkat dibanding bulan-bulan lainnya. Ketersediaan bahan pokok dan bahan penunjang lainnya juga dapat memicu beredarnya uang palsu. Belum lagi budaya infaq, shodaqoh, dan angpao di bulan ini juga akan meningkat tajam mendekati hari raya Idulfitri. Sehingga tidak jarang kita akan menemui banyak pemberi jasa penukaran uang. Dan di sinilah masyarakat juga diharapkan mampu lebih teliti lagi dalam menukarkan uang. (*)

Penulis: Moch. Musta’anul Khusni, Aktifis Komunitas Generasi Baru Indonesia (GenBi) Jember.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES