Politik

Bawaslu Bali Siapkan Santunan Bagi Anggotanya yang Meninggal dan Sakit Saat Tugas 

Senin, 20 Mei 2019 - 18:14 | 36.85k
Bawaslu Bali saat menggelar konferensi pers, Senin(20/5/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).
Bawaslu Bali saat menggelar konferensi pers, Senin(20/5/2019). (FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Tercatat sebanyak 4 petugas Bawaslu Bali meninggal dunia dan 4 lainnya dinyatakan sakit dalam tugas saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Tadi terakhir yang meninggal ada 4 dan yang sakit ada 4 orang," kata I Ketut Rudia, Kordip Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/5/2019).

Dari data yang didapat, anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Pengawas Pemilihan Kelurahan atau Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang meninggal dunia ada 4 orang. Mereka adalah I Nyoman Astaswa anggota PTPS di Denpasar meninggal dunia setelah mengawasi proses pungut hitung hingga pukul 03.00 WITA dan meninggal dunia pada tanggal 20 April 2019. 

Kemudian, Putu Sudiasa anggota PPKD di Kabupaten Buleleng meninggal dunia pada 13 April 2019 dan belum diketahui secara pasti penyebab kematiannya. Selanjutnya, I Ketut Sucipta Astawa anggota PPKD di Kabupaten Badung yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada tanggal 24 Februari 2019 dikarenakan sesak nafas. 

Selanjutnya, I Gede Artana selaku Ketua Panwascam di Kabupaten Karangasem meninggal setelah mengalami sakit ginjal dan menjalani perawatan cuci darah di rumah sakit pada 12 Mei 2019.

Sementara, untuk anggota yang sakit ada 4 orang. Yakni I Ketut R. Putu Antara yang merupakan Ketua Panwascam Karangasem, mengalami kecelakaan lalu lintas dan luka sedang pada 22 Februari setelah menjalani tugas. Kemudian, Ni Nyoman Triswati anggota PTPS di Kabupaten Karangasem yang mengalami keguguran kandungan diduga akibat kelelahan.

Selanjutnya, Putu Widiada anggota Panwascam Kabupaten Gianyar yang menjalani operasi pengangkatan ginjal pada 14 Mei 2019 usai bertugas. Terakhir, I Ketut Warna anggota PTPS di Kabupaten Jembarana yang mengalami kecelakaan pada 5 April 2019.

Rudia juga menjelaskan, untuk para anggota yang meninggal dunia dan juga sakit akan diberikan santunan oleh pemerintah. Namun, prosesnya akan dilakukan verifikasi terkait penyebab kematian dan sakit tersebut.

"Bahwa yang meninggal itu akan diberikan santunan Rp 36 juta. Tapi melalui proses verifikasi. Kami sudah (melakukan verifikasi, Red). Kami sudah mengumpulkan para kepala sekretariat se-provinsi untuk menyampaikan persiapan verifikasi terhadap mereka yang meninggal dan yang sakit karena sakitnya itu akan diindetifikasi lagi,"  jelasnya.

Menurut Rudia, untuk yang sakit belum diketahui besaran santunannya. Namun, pihaknya akan melakukan verifikasi agar mendapatkan santunan juga.

"Kami juga berterima kasih kepada negara sudah memperhatikan para penyelenggara. Saya juga berharap pemerintah daerah memperhatikan jajaran kami juga," ujarnya.

Menurut Rudia, untuk santunan pihaknya berharap setelah lebaran Idul Fitri sudah bisa diberikan kepada keluarga anggota yang meninggal dunia dan yang sakit. 

"Mudah-mudahan habis lebaran.kami undang dan kita akan menyerahkan dan mengundang ahli warisnya ke sini dan kami serahkan secara bersamaan anggota Bawaslu Bali baik yang sakit dan meninggal dunia," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES