Politik

Pakar Hukum Pidana: Tuduhan Makar, Sudah Tidak Relevan 

Senin, 20 Mei 2019 - 19:08 | 278.29k
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, bahwa ketentuan makar yang diterapkan oleh pemerintah kepada aktivis opisisi sudah tidak lagi relevan, karena dikaitkan dengan penjatuhan pemerintah.

Menurutnya, objektifitas penangkapan para aktor yang dituduhkan hanya sepintas dari kubu paslon pilpres.

Suasana saat ini tidak sedang dalam melakukan perampasan kekuasaan. Namun, lebih pada memperjuangkan keadilan.

Dia menegaskan, bahwa wajar saja berbagai gerakan bermunculan menentang presiden saat ini, karena sudah sewajarnya dilakukan di musim pemilu. Apalagi presiden tidak mengambil cuti sebagai capres petahana.

"Karena itu menurut saya, dalam konteks negara demokrasi substansi ketentuan  makar ini sebenarnya sudah tidak relevan, apalagi dikaitkan dengan penjatuhan presiden atau perebutan kekuasaan, hal ini disebabkan karena Konstitisi UUD45 sudah menyediakan mekanisme untuk memakzulkan atau menjatuhkan Presiden dan wapres. Demikian juga pemilu presiden, Capres juga bisa diletakkan sebagai mekanisme untuk mengganti kopemerintahan," tutur Fickar kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dengan demikian, dia menyarankan kepada pemerintah maupun aparat kepolisian yang bertugas dalam hal ini, agar supaya mengantikan objek makar tersebut dengan terori, yang sudah jelas-jelas ingin membuat kekacauan.

"Karena itu juga penerapan pasal makar secara substantif lebih pas diterapkan pada tindakan yang bersifat teror yang sudah terakomodir oleh UU Terorisme," pungkasnya, Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES