Politik

Aktivis Oposisi Ditangkap, Pakar Hukum: Hukum Sudah Bernuansa Politis

Senin, 20 Mei 2019 - 19:25 | 108.42k
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, penangkapan atas dalih makar yang akhir-akhir ini dilakukan oleh aparat kepolisian kepada aktivis aktif opisisi, sudah bernuansa politis.

Menurutnya, salah satu indikasi yang menunjukkan bahwa penangkapan itu diwarnai politik tertentu karena penangkapan itu hanya dilakukan untuk mereka.

"Penuntutan Makar akhir akhir ini bukan semata kasus hukum, tetapi lebih bernuansa politis karena sebagaimana diketahui tuduhan itu dikenakan pada aktivis-aktivis oposisi yang aktif, yang dalam pernyataannya menggunakan terminologi people power," kata Fickar saat dihubungi TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dia menegaskan, bahwa Makar dalam konteks hukum diatur dalam pasal 104,106 & 107 KUHP yang pada intinya: diartikan: makar terhadap presiden ataupun wapres, membunuh presiden dan wapres, makar terhadap wilayah atau memisahkan diri sebagian wilayah negara dan menjatuhkan pemerintahan.

Namun, menurutnya sekarang pasal makar tersebut tidak lagi relevan digunakan terhadap oposisi. Dimana presiden incumben tersebut juga posisinya juga sebagai konstan pilres. 

"Artinya, istilah people power ini muncul pada saat pelaksanaan demokrasi, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Demikian juga istilah people power itu muncul dalam konteks respon terhadap kekhawatiran terjadi kecurangan," tandasnya, Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES