Peristiwa Nasional

Hukum Gerakan People Power, PWNU Jatim: Tidak Boleh

Senin, 20 Mei 2019 - 23:01 | 67.56k
PWNU Jatim menggelar Bahtsul Masail (Foto: Hilda Meilisa/detikcom)
PWNU Jatim menggelar Bahtsul Masail (Foto: Hilda Meilisa/detikcom)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus  Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, mengeluarkan hukum gerakan people power yang kini dilakukan oleh pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02, duet Prabowo-Sandiaga Uno di Jakarta 22 Mei 2019. Hukumnya tidak boleh dan harus ditolak.

Hukum tersebut secara resmi dikeluarkan oleh PWNU Jatim melalui surat keputusan resmi nomor 205/PW/A-II/L/V/2019 tenting Keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan PWNU Jatim tentang hukum menolak hasil Pemilu dengan dalil Kedaulatan Rakyat.

Dalam surat tersebut ada deskripsi masalah. Dijelaskan, bahwa eskalasi politik jelang pengumuman hasil pemilu 22 Mei 2019 terus meningkat. Narasi-narasi mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai institusi resmi negara penyelenggara pemilu terus dikembangkan.

Berbagai provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, bahkan revolusi berapapun korbannya, dan tindakan inkonstitusional lain pun bermunculan demi menolak hasil pemilu. Sementara pengerahan massa dalam jumlah besar ke Ibu Kota untuk melakukan aksi demo tolak hasil pemilu pun terus dilakukan.

Di ruang lain, deretan penangkapan terhadap sel-sel teroris yang di antaranya telah berencana melakukan amaliah teror di tengah demo tolak hasil pemilu 22 Mei menjadi alarm kewaspadaan keamanan dari aparat.

Dalam kondisi demikian, di satu sisi penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, sementara di sisi lain stabilitas politik dan keamanan nasional menjadi taruhan.

Karenanya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur terpanggil mengkaji permasalahan di atas sebagai wujud tanggung jawab amanah wathaniyah demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Pertanyaan

1. Dalam perspektif fikih, bolehkah menolak hasil pemilihan umum dengan menyebarkan narasi yang mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil pemilu, provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan tindakan inkonstitusional lain?

2. Apakah menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih gerakan kedaulatan rakyat dapat dibenarkan?

3. Bagaimana sikap terbaik dalam menghadapi provokasi gerakan mobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu sebagaimana deskripsi masalah di atas?

Adapun hasil jawab yang diputuskan atas pertanyaan tersebut adalah:

1. Tidak diperbolehkan, karena dalam penolakan hasil pemilu tersebut terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau syariat.

2. Tidak dibenarkan, karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konfik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional.

3. Menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum tersebut berdasarkan dalil dalam Al Quran, hadits dan beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama terkemuka.

Keputusan PWNU Jatim tersebut disahkan oleh tim perumus yang terdiri dari para kiai NU seperti KH Anwar Iskandar, KH Syafruddin Syarif, KH Ramadlon Khotib dan banyak lagi kiai NU lainnya di Jawa Timur. Keputusan soal hokum people power tersebut ditetapkan dan dikeluarkan di Surabaya pada 15 Ramadhan 1440 atua 20 Mei 2019.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES