Politik

Soal Posisi KH Ma'ruf Amin di BUMN, Yusril: Dalil Kubu Prabowo Sudah Basi

Selasa, 11 Juni 2019 - 22:23 | 147.85k
Ketua Tim Advokasi duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Ketua Tim Advokasi duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Tim Advokasi duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi KH Ma'ruf Amin sebagai komisaris di bank BUMN yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 sudah basi alias kedaluwarsa. 

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres dan cawapres duet Prabowo-Sandi mempermasalahkan posisi KH Ma'ruf Amin pada persyaratan cawapres melalui revisi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah lewat itu barang, mempermasalahkan syarat calon presiden itu sudah telat, sudah kedaluwarsa," kata Yusril wartawan melalui telepon, Selasa (11/6/2019). 

Tak cuma itu, masalah posisi KH Ma'ruf Amin yang dimasalahkan kubu Prabowo-Sandi juga salah tempat jika dimasukkan sebagai dalil dalam revisi gugatan ke MK. Syarat calon presiden, kata Yusril, masuk dalam lingkup masalah administrasi. 

Kata dia, masalah itu seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu sejak Agustus lalu, saat pendaftaran paslon Pilpres 2019, bukan saat ini ketika pilpres sudah selesai. 

Selain ke Bawaslu, persidangan soal syarat administrasi ini juga bisa dibawa ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yang jelas, MK bukan ranah pengadilan yang tepat untuk mengurusi persoalan persyaratan capres yang juga sudah basi ini. 

"Sudah telat itu, harusnya sejak Agustus lalu dan itu ada di Bawaslu bukan kewenangan MK. MK kan sering oleh mereka (BPN) diolok-olok sebagai Mahkamah Kalkultor tapi perlu diketahui MK juga bukan pengadilan administrasi yah, kalau mau permasalahkan syarat administrasi ke PTUN atau ke Bawaslu," ujarnya.

Meski begitu, Yusril bersama timnya sudah mempersiapkan jawaban untuk melawan gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persoalan sengketa Pemilu 2019.

Saat ini, Yusril cs masih melihat perkembangan apa yang terjadi di persidangan karena belum tentu gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi diterima oleh MK. 

"Masih ada waktu, karena tanggal 14 sidang pertama, 15 (kami) harus beri jawaban. Masih ada waktu sehari untuk perbaiki tanggapan kami kalau sekiranya permohonan (tim hukum duet Prabowo-Sandi) diterima," tandas Yusril Ihza Mahendra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES