Politik

TKN Jokowi Minta Kubu Prabowo Baca Kembali UU BUMN dan Pemilu

Selasa, 11 Juni 2019 - 22:45 | 48.07k
Wakil Ketua TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Wakil Ketua TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan alasan kubu Prabowo soal jabatan KH Ma'ruf Amin di Bank BUMN salah alamat. 

Kubu Prabowo diminta membaca kembali UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan, Pasal 227 huruf P UU Pemilu, pengunduran diri berlaku apabila yang bersangkutan berstatus karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," ujar Arsul di Jakarta, Selasa, (11/6/2019). 

Diketahui, Bambang Widjojanto selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga mengungkapkan, salah satu bukti yang diajukannya yakni jabatan cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin. Menurut temuannya, Ma'ruf masih menduduki Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah saat mencalonkan diri sebagai cawapres.

Kubu 02 menilai KH Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan.

Kata Arsul, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Pasalnya, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.  

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul. 

Lebih lanjut, status sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau pun direksi atau komisaris atau pejabat BUMN. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tandas Arsul, Wakil Ketua TKN duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES