Foto

Usut Tuntas Pemalsu Dokumen Jelang Pilkada

Jumat, 21 Februari 2020 - 18:30 | 79.57k

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan seorang tersangka AS (44) pembuat dokumen palsu. Dokumen tersebut berupa KK, Akta Kelahiran dan Paspor. 

Kasus ini merupakan pengembangan Polda Jatim saat mengungkap kasus serupa dengan tersangka yang sama.

Dari tangan pelaku AS, Polda Jatim mengamankan beberpa alat bukti diantara puluhan stampel dari berbagai kabupaten di Indonesia, stempel KUA (Kantor Urusan Agama), stempel Kabupaten kecamatan, Blanko, Akte Kelahiran kosongan dan KK (Kartu Keluarga) kosongan. 

Kasus pemalsuan dokumen ini akan terus diusut hingga tuntas oleh Polda Jatim karena ada indikasi akan disalah gunakan untuk kepentingan Pilkada nanti.

Atas perbuatannya, pemalsu dokumen itu akan dijerat pasal 263 KUHL dan UU nomor 24 tahun 2013 PASAL 94 dan 96. Dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (*)


Fotografer : Candra Wijaya (MG-237)
Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Reaksi Anda
KOMENTAR

FOTO LAINNYA

KOPI TIMES