Peristiwa Daerah

Kejaksaan Bondowoso Musnahkan Narkoba

Senin, 16 Desember 2019 - 15:32 | 64.38k
Pemusnahan BB narkoba di Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pemusnahan BB narkoba di Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dengan cara dibakar, di depan halaman Kejari setempat, Senin (16/12/2019). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus sejak bulan Mei hingga Desember 2019.

Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 7,84 gram, satu bungkus serbuk daun gorila atau ganja, 1.858 butir pil berlogo Y serta 212 butir pil warna kuning berlogo DMP.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Unaisi Hetty Nining mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari hasil ungkap dari bulan Mei sampai Desember 2019.

“Barang bukti ini diperoleh dari 26 kasus, yang masing-masing dari pemakai dan pengedar,” katanya.

Hetty menjelaskan, sesuai aturan, barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan karena tidak boleh menyimpan melebihi dua bulan.

“Dan satu bulan sudah saya musnahkan, dan dalam tahun ini sudah 2 kali  melakukan pemusnahan,” jelasnya.

Ditanya perihal ada oknum polisi di Bondowoso menggunakan narkoba. Hetty menegaskan tak akan pandang bulu menagani kasus narkoba. Namun untuk kasus ini, Kejaksaan belum menerima berkasnya.

“Yang jelas kita tetap berantas dan untuk hukumnya, agar diberikan efek jera," paparnya pada sejumlah awak media.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Bondowoso, I Wayan Eka Mariarta mengatakan, perlu dibedakan antara pengguna dan pengedar dalam kasus narkoba. Mengingat pemakai merupakan korban.

“Artinya dalam pemberantasan tidak boleh disamakan antra pengedar dan pengguna. Pengguna bisa dikategorikan sebagai korban,” jelasnya.

Jika ternyata hasil penangkapan oleh polisi ternyata adalah pengguna, maka bisa ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan, untuk rehabilitasi.

“Sejauh ini, saya lima bulan di sini belum pernah menghadapi kasus narkoba. Di sini yang marak pil Logo Y seperti disampaikan ibu Kajari sama jenis DPM,” paparnya.

Hadir dalam pemusnahan narkoba di Kejaksaan tesebut, Pegadilan Negeri Bondowoso, Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba,serta seluruh pihak terkait lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES