Gaya Hidup

Patut Ditiru! Kota Ini Larang Penggunaan Kantong Plastik

Rabu, 15 Januari 2020 - 05:02 | 236.86k
Ilustrasi - kantong plastik (FOTO: Thinkstock)
Ilustrasi - kantong plastik (FOTO: Thinkstock)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ibu Kota Jakarta akan melakukan upaya resmi untuk mengurangi sampah plastik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan Peraturan Gubernur yang melarang penggunaaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pada 31 Desember 2019 sebagai upaya pengurangan sampah plastik. Peraturan ini akan mulai diterapkan pada bulan Juni 2020. 

Jakarta bukanlah satu-satunya yang melarang penggunaan plastik. Berikut ini beberapa kota yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.

1. Banjarmasin

Ibukota provinsi Kalimantan Selatan ini adalah kota pertama di Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dikutip dari CNN, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Daerah Kota Banjarmasin mulai melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko modern (seperti supermarket dan minimarket) hampir empat tahun yang lalu, tepatnya pada akhir Maret 2016. 

2. Balikpapan

Balikpapan juga menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik. Kota yang terletak di Kalimantan Timur ini mulai melarang penyediaan kantong plastik di toko-toko ritel sejak Juli 2018, dan Kepala BLH Balikpapan mengungkapkan bahwa larangan ini berhasil mengurangi sampah plastik, menurut laporan Bisnis.com. Untuk menggantikan plastik, toko-toko menyediakan kardus untuk para pelanggan.

Edisi-Rabu-15-Januari-2020-plastik.jpg

3. Jambi

Kota Jambi pun mulai melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko modern sejak Januari 2019. Dikutip dari Detik.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mengatakan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan untuk memperkuat Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang ditetapkan pada tahun 2013.

4. Bogor

Kota Bogor mulai melarang penggunaan kantong plastik di gerai ritel modern sejak 1 Desember 2018. Kebijakan ini dikeluarkan karena sangat banyaknya sampah plastik yang ada di Kota Bogor. Menurut Kepala DLH Kota Bogor Ellia Buntang, dari 23 gerai yang ada di Kota Bogor menghasilkan 1,8 ton kantong plastik per hari dan dengan kebijakan ini kita kurangi secara signifikan.

5. Jayapura

Sejak 1 Februari 2019, toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Jayapura resmi dilarang menyediakan kantong plastik, dan para pembeli pun dianjurkan untuk menggunakan tas, keranjang, atau noken (tas tradisional Papua yang terbuat dari serat kayu) untuk berbelanja. Dilansir dari Pos Papua, larangan ini mulai dilaksanakan sejak tahun 2017 dan respon dari 50% warga pun positif. 

6. Provinsi Bali

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, provinsi Bali pun mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sejak Desember 2018, tapi peraturan tersebut mulai berlaku sepenuhnya sejak Juli 2019. Dan bukan hanya kantong plastik saja, tapi penggunaan styrofoam dan sedotan plastik pun telah dikurangi. 

7. Surabaya

Meskipun belum sepenuhnya berlaku, pemerintah Kota Surabaya secara resmi telah menghimbau warga untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan styrofoam sejak Agustus 2019. “Untuk mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah, namun secara bertahap Pemkot Surabaya akan terus memberikan edukasi,” ujar Kepala DLH Kota Surabaya Eko Agus Supiandi.

Tak hanya tujuh kota besar di atas yang telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Beberapa kota lain seperti Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papu, dan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES