Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Pembelanjaan

Rabu, 22 Januari 2020 - 23:27 | 115.12k
Erika Ayuning Wulandari, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
Erika Ayuning Wulandari, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Sampah plastik merupakan salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup di Indonesia. Plastik sendiri merupakan produk serbaguna, ringan dan tahan kelembaban, kuat dan murah.

Namun tanpa disadari karakter dasar plastik dan penggunaan yang tidak ramah lingkungan, yang justru merusak lingkungan. Penggunaan produk plastik secara tidak ramah lingkungan menyebabkan berbagai masalah lingkungan hidup, tidak hanya menjadi masalah diperkotaan saja tetapi di lautan juga.

Dalam hal ini permasalahan sampah plastik mulai menjadi sorotan masyarakat dalam dekade terakhir. Belakangan, sejumlah aktivis lingkungan hidup internasional mengkampanyekan ancaman sampah ekosistem laut dan sungai.

Sejumlah daerah di Indonesia terlebih dahulu membuat larangan kantong plastik, yaitu Denpasar, Samarinda, Bogor dan Banjarmasin.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi larangan penggunaan plastik sekali pakai, Peraturan dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik terkhusus di pusat perbelanjaan tradisional maupun swalayan modern.

Dalam aturan itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi para pengusaha yang tidak menaati aturan. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin yang tertuang dalam Pasal 29. Pasal itu mengatur mengenai saksi yang bisa berupa teguran tertulis, uang paksa,  pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Maka dari itu untuk alternatif pengganti kantong plastik kita bisa menggunakan tas yang terbuat dari kain, kanvas, atau anyaman. Tas ini juga dapat disimpan dan dapat digunakan kembali yang dapat mengurangi sampah plastik secara tepat.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Akan tetapi tidak sepenuhnya penggunaan kantong plastik dapat merusak lingkungan selain yang murah harganya, lebih awet dan lebih berguna jika terkena hujan, kantong plastik dengan jenis tertentu dapat didaur ulang kembali meski butuh waktu yang cukup lama.

*) Penulis: Erika Ayuning Wulandari, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES