Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Penyeludupan Barang Impor Berujung Pemecatan Dirut Garuda Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2020 - 13:40 | 104.36k
hania Aprilia, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
hania Aprilia, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGKASUS penyelundupan motor klasik keluaran 1970-an yang bermerk Harley Davidson dan juga sepeda bermerk Brompton di dalam maskapai bertipe Airbus A330-900 Neo baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terungkap. Mulai dari kronologi, beberapa fakta dari pemilik kendaraan tersebut hingga sanksi yang diterima oleh pelaku. Hal tersebut diungkap oleh Menteri BUMN, yaitu Erick Thohir dan juga Menteri Keuangan, yaitu Sri Mulyani Indrawati.

Berikut kronologi masuknya Harley dan Brompton ke Indonesia:

Pada 2018

Menurut Erick Thohir, Ari Askhara sebagai direktur utama Garuda Indonesia memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson sudah sejak 2018.

Pada April 2019

Motor Harley dengan jenis Shovelhead kemudian dibeli Ari Askhara pada April 2019. Motor ini merupakan motor keluaran 70-an. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam, selain itu proses pengiriman dan lainnya dilakukan oleh Iwan Joeniarto, selaku Direktur Teknik dan Layanan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada 16 November 2019

Pesawat Garuda Indoensia bertipe Airbus A330-900 Neo yang dipesan oleh Garuda bertolak dari Toulouse, Prancis. Pesawat ini membawa penumpang dengan jumlah 22 yang terdiri dari direksi Garuda dan tamu-tamu kehormatan.

Pada 17 November 2019

Pesawat tiba di Bandar Udara Soekarno Hatta, Indonesia pada siang hari dan langsung dibawa ke kawasan GMF. Sri Mulyani juga mengatakan, pesawat tersebut dinyatakan nihil kargo. Namun, ketika petugas Bea dan Cukai memeriksa lambung pesawat, ditemukan 18 kardus. Diketahui dari 18 kardus tersebut, 15 di antaranya berisikan onderdil Harley bekas dengan claim tag berinisial SAW. Lalu, 3 kardus lainnya berisikan dua unit sepeda Brompton baru dalam keadaan terlipat, dan juga aksesorisnya.

Pada 2 Desember 2019

Kabar mengenai masuknya motor Harley dan sepeda Brompton ilegal mulai diketahui awak media. Tetapi, pihak Garuda belum memberi tanggapan.

Pada 3 Desember 2019

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia,Ikhsan Rosan mulai memberikan tanggapan. Ia mengatakan, seperti pesawat baru lainnya, kedatangan pesawat telah dilaporkan ke otoritas termasuk Bea dan Cukai. Ia juga mengatakan, pesawat  mengangkut penumpang khusus untuk serah terima pesawat. Seperti penerbangan internasional lainnya, penumpang mengungkap (declare) barang bawaannya. Menurutnya, onderdil yang dibawa oleh karyawan Garuda yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada 4 Desember 2019

Pada pukul 23:08 WIB, warganet di Twitter dengan nama akun @divapijar72 mengunggah dokumen manifest pesawat Garuda tersebut."Pax manivest tim penjemput Airbus A330-900 di Toulouse. Tidak dicatat dalam manivest penumpang umum tapi pakai manivest crew. Artinya mereka tidak pakai tiket & tidak bayar tax. Mereka adalah istri-istri direksi dan kolega-kolega dirut GA," tulis akun tersebut sambil menyertakan gambar daftar manifes tersebut. Ada 21 penumpang yang tercatat dalam manifest tersebut. Pesawat berangkat dari Toulouse, Prancis.

Pada 5 Desember 2019

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro membeberkan inisial pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal tersebut. Barang-barang tersebut dimiliki oleh penumpang berinisial SAW dan LS. Pada pukul 15.30 WIB, Sri Mulyani dan Erick Thohir menyampaikan sebagian hasil penyelidikan pemerintah atas kasus itu. Sri Mulyani membeberkan bahwa harga motor Harley sekitar Rp 800 juta, dan sepeda Brompton Rp 50-60 juta per unit. Adapun kerugian negara mencapai Rp 532 juta - 1,5 miliar. Menurut Sri Mulyani, inisial SAW yang terpasang dalam claim tag bukanlah pemilik asli dari Harley itu. SAW diduga hanya 'pasang badan' untuk AA (Ari Askhara).

Erick Thohir tegas memutuskan memecat Ari Askhara, Kamis (5/12/2019). Pemecatan Ari dilakukan sesuai prosedur dan menunggu keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah memberhentikan sementara jajaran direksi yang terlibat kasus penyelundupan barang mewah ini. Fuad Rizal, yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Keuangan Garuda Indonesia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Garuda Indonesia pada Jumat (6/12/2019). Fuad menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia hingga terselenggaranya RUPSLB.

Selain itu, Ari Askhara juga terancam pidana karena kasus penyeludupan motor klasik Harley Davidson yang dilakukannya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, yang dilakukan Ari Ashkara menyalahi aturan hukum sehingga penyelesaiannya pun akan menggunakan jalur hukum.

Menurut saya, jika merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dan Surat Edaran Menteri BUMN SE-08/MBU/12/2015, Ari Askhara selaku direktur utama Garuda Indonesia jelas telah melanggar tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance yaitu keadilan, transparansi, dan juga akuntabilitas apalagi karena kasus ini, Negara mendapat kerugian sekitar Rp 532 juta - 1,5 miliar. Angka tersebut bukanlah angka yang kecil mengingat kita masih membutuhkan banyak biaya demi negara. Akan tetapi, kasus ini bisa kita jadikan pelajaran bersama tentang pentingnya peran pemerintah untuk meningkatkan pengawasan kepada seluruh aspek yang menyangkut administrasi dan pelayanan publik seperti Sumber Daya Aparatur, KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Profesionalitas, dan Proposionalitas. Dan masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi demi terciptanya kemajuan untuk NKRI.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*) Penulis: Thania Aprilia, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES