Indonesia Positif

Usulan Pemekaran Desa Tulungrejo, Warga Gelar Jejak Pendapat

Senin, 27 Januari 2020 - 06:01 | 147.93k
Perwakilan warga beserta perwakilan Ketua RW dan Ketua RT yang dating di kediaman Ilyas S. Sos Komisi B DPRD Batu dapil 4 Bumiaji (FOTO: ajp.TIMES Indonesia)
Perwakilan warga beserta perwakilan Ketua RW dan Ketua RT yang dating di kediaman Ilyas S. Sos Komisi B DPRD Batu dapil 4 Bumiaji (FOTO: ajp.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Perwakilan Masyarakat bersama perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo mendatangi anggota Komisi B DPRD Kota Batu dari Fraksi Golkar Ilyas, S. Sos di kediamannya di Dusun Junggo, Minggu (26/1) malam.

Kedatangan 20 orang tersebut untuk menyampaikan perkembangan proses atas usulan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 Desa.

Suparman perwakilan masyarakat dari RT 01 RW 10 Dusun Junggo Desa Tulungrejo menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Kepala Dusun Junggo Nurhadi, untuk menyampaikan kepada Ketua RW 8, 9, 10, 11 dan 16 perihal jajak pendapat warga Dusun Junggo tentang usulan pemekaran Desa Tulungrejo.

Saat ini blangko jajak pendapat pemekaran desa sedang diedarkan oleh Ketua RW kepada Ketua RT.

M. Haris  Peristiwanto perwakilan masyarakat dari RT 02 RW 14 Dusun Wonorejo juga menambahkan bahwa jajak pendapat masyarakat Dusun Wonorejo juga telah disampaikan kepada Ketua RW 12, 13, 14 dan 15 untuk diedarkan kepada masing-masing Ketua RT.

Dusun Wonorejo sudah dimulai lebih awal, sehingga dalam seminggu lagi hasilnya akan bisa direkapitulasi jumlah yang setuju dan tidak setuju dilakukan pemekaran Desa Tulungrejo menjadi 2 (desa).

Menanggapi hal tersebut Ilyas, S.Sos mengucapkan terimakasih atas langkah perwakilan masyarakat Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang sudah ada perkembangan langkah berikutnya.

Ia menjelaskan menurut peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Kelola Desa bahwa tahapan/prosedur untuk mengajukan usulan pemekaran desa yaitu  Atas dasar prakarsa usulan masyarakat.Koordinasi pemerintah desa dengan BPD. Musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD yang hasilnya berupa Berita Acara usulan pemekaran desa beserta Notulen Musyawarah Desa. Kepala Desa mengajukan usulan pemekaran desa kepada Walikota. Dilakukan pembentukan tim oleh walikota.

Proses prosedur tersebut telah dilalui yaitu prakarsa masyarakat telah disampaikan saat menggelar reses di Balai Dusun Junggo Desa Tulungrejo, Jumat (27/12/2019) lalu.

Saat ini jajak pendapat pemekaran Desa Tulungrejo di Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo sudah mulai dijalankan. Artinya masyarakat telah jemput bola terkait program pemekaran kecamatan sebagai syarat daerah otonomi harus memiliki minimal 4 kecamatan, sedangkan saat ini kota Batu baru memiliki 3 kecamatan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES