Indonesia Positif

Tim KKN BV Unair Surabaya Bantu Bikin Rancangan Peraturan Desa

Senin, 27 Januari 2020 - 17:30 | 72.72k
H. Rufi'i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan bersama dengan Julianda Rosyadi selaku penanggung jawab menyepakati hasil rancangan peraturan desa pada Senin (20/1). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
H. Rufi'i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan bersama dengan Julianda Rosyadi selaku penanggung jawab menyepakati hasil rancangan peraturan desa pada Senin (20/1). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sepuluh mahasiswa Unair Surabaya mengikuti Kuliah Kerja Nyata Back to Village (KKN-BV) ke-61 di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Salah satu program kerjanya adalah membuat Rancangan Peraturan Desa Bendungan. Pembuatan rancangan dilakukan oleh tim KKN bersama dengan H. Rufi'i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan pada 7-20 Januari 2020.

Unair-Surabaya-2.jpgH. Rufi'i Widodo selaku Kepala Desa Bendungan bersama dengan perangkat dan tim KKN BV Desa Bendungan pada Senin (20/1). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)

Proker ini dibuat karena mahasiswa menilai Peraturan desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tindakan pemerintah desa harus memiliki dasar hukum. Selain itu, peraturan desa juga berfungsi menegaskan hak dan kewajiban pemerintah dan warga desa.

Dari keadaan tersebut, Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang berusaha dibuat adalah tentang Pelayanan Publik Desa Bendungan.

Program tersebut merupakan implementasi dari ilmu legal drafting yang telah diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universiyas Airlangga Surabaya untuk turut serta memajukan desa. Rancangan aturan tersebut dianggap perlu dan mendesak bagi desa yang terhitung baru terbentuk.

“Konsultasi kami hanya dengan kepala desa dan perangkat. Jadi rancangan ini, kalau dilanjutkan, akan jadi Raperdes usulan Kades. BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) juga bisa mengajukan Raperdes usulan BPD sendiri. Mirip sama usulan UU, yang bisa berasal dari pemerintah, bisa juga berasal dari DPR,” tutur Julianda Rosyadi, penanggung jawab KKN BV

Pada TIMES Indonesia Julianda menjelaskan bahwa wawancara Kades menjadi langkah utama dalam menentukan permasalahan yang ada di desa.

Ia mengungkapkan dengan mengetahui permasalahan, rancangan dimaksudkan sabagai upaya tertib administrasi pemerintah desa agar keberlangsungan pemerintahan di desa dapat berjalan lebih optimal.

“Dari hasil wawancara diketahui bahwa desa tersebut belum mempunyai tata aturan yang memadai yang mengatur mengenai pelayanan publik di Desa Bendungan,” jelasnya.

Menurut Rufi’i, rancangan tersebut sangat perlu dan penting untuk desa dalam pelayanannya. Baginya, desa harus mempunyai batasan dan dasar hukum sehingga warga mengetahui dan mengikuti peraturan yang ditentukan pemerintah desa demi ketertiban dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Maka di situ akan jelas kewajiban dan hak sebagai pemerintah desa dan warga,” tegasnya.

Raperdes tersebut diharapkan dapat menjadi peraturan desa yang diterapkan secara maksimal dan membawa kebaikan bagi Desa Bendungan.

Selain itu, Raperdes yang dirancang bersama mahasiswa KKN BV ke- 61 Unair Surabaya tersebut disandingkan juga dengan artikel penelitian hukum yang semoga keduanya bisa jadi pedoman pembentukan Peraturan Desa Bendungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES