Peristiwa Daerah

DPRD Situbondo Respon Pengaduan Pemberhentian Perangkat Desa

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:24 | 127.00k
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi di Dampingi Ketua Komisi I Bersama Anggota Berkunjung Ke Kecamatan Panji Situbondo Menjaring Aspirasi Pengadaan Pemberhentian Perangkat Desa Curah Jeru (Foto Fawaid Aziz/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi di Dampingi Ketua Komisi I Bersama Anggota Berkunjung Ke Kecamatan Panji Situbondo Menjaring Aspirasi Pengadaan Pemberhentian Perangkat Desa Curah Jeru (Foto Fawaid Aziz/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Pelantikan 115 kepala desa terpilih di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada tanggal 30 Desember 2019 menyisahkan masalah. Ini menyusul ada pemberhentian perangkat desa. Hal ini mendapat respon oleh Komisi I dan Ketua DPRD Situbondo.

Muncul gejolak dari antara pendukung kepala desa terpilih dan yang kalah karena menghendaki perombakan struktur perangkat desa terjadi di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Situbondo.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi Bersama Anggota Komisi I DPRD mendatangi Kecamatan Panji menyampaikan beberapa pokok hal terkait regulasinya. 

Menurut Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, kepala desa terpilih memang diberikan kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Hal itu sudah sesuai dengan amanat dalam undang-undang atau regulasi yang mengaturnya.

Namun demikian, kepala desa tidak diperkenankan sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan tersebut. “Ada prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan,” kata Ketua DPRD Situbondo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tersebut.

Secara legalitas, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru, paling tidak ada rekomendasi dari camat setempat. “Rekomendasi tertulis, ya,” tegasnya.

Edy menambahkan, dalam hal memberhentikan dan mengangkat perangkat desa baru tidak harus ada masalah sebelumnya. “Ada istilahnya berhenti dan diberhentikan. Orang meninggal kan diberhentikan, orang mengundurkan diri kan diberhentikan juga,” terangnya.

DPRD-Situbondo-Desa-2.jpg

Selain itu, ada batasan-batasan tertentu dalam hal pengangkatan perangkat desa baru. Orang yang tidak memenuhi syarat karena umurnya sudah melebihi 60 tahun tidak baik untuk diangkat menjadi perangkat desa dan Pendidikan Minimal SMP/Sederajat.

Bagaimana kaitannya dengan kinerja dan kedisiplinan? Menurut Edy, di sini perlu adanya alat ukur yang jelas. Layak dan tidak layaknya seorang kepala desa dalam menentukan kebijakan mesti dibarengi dengan pertimbangan yang jelas dan kuat. Harus melalui musyawarah dan serap aspirasi dari masyarakat setempat.

“Prinsipnya, kewenangan itu tidak bisa dengan sewenang-wenang,” tegasnya.

Edy berharap, seluruh kepala desa yang baru terpilih agar tidak menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Sebaliknya, masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasinya apabila ada salah seorang perangkat desa yang pelayanannya sudah nyata tidak bagus.

Alumni PP. Salafiyah Syafi'iyah Sukerjo berharap, perangkat desa dipersilakan bekerja dengan baik dan tulus, serta sesuai dengan prosedur yang ada. “Saya yakin, Pak Kades juga akan punya pertimbangan tersendiri. Apalagi didukung dengan adanya aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, seorang kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Dia bertugas untuk mengayomi semua warganya secara adil dan tegas. Dibutuhkan tim-work yang kuat bagi setiap kepala desa.

“Jadi, apabila perangkat desa itu sudah tidak sejalan, dan aspirasinya juga sudah tidak mendukung kepada pencapaian visi-misinya, saya kira sepanjang prosedural memang kewenangannya Pak Kades,” kata Ketua DPRD Situbondo tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES