Kesehatan

Berencana Menikah, Jangan Lupa Lakukan Vaksin Ini

Minggu, 16 Februari 2020 - 02:34 | 115.80k
Ilustrasi - Vaksin sebelum menikah sebaiknya dimasukkan dalam daftar persiapan pernikahan (Sehatq.com)
Ilustrasi - Vaksin sebelum menikah sebaiknya dimasukkan dalam daftar persiapan pernikahan (Sehatq.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Melakukan Vaksin sebelum menikah menjadi hal penting selain mempersiapkan pesta atau baju pengantin. Vaksinasi sebelum menikah sebagai upaya pencegahan pada penyakit yang mungkin muncul setelah pernikahan. Mulai dari penyakit yang menular melalui kontak langsung dengan kulit atau hubungan seksual hingga gangguan medis yang dapat ditularkan dari ibu hamil ke janin.

Berikut adalah jenis-jenis vaksin yang disarankan bagi setiap pasangan sebelum menikah dan memiliki anak, dilansir dsri berbagai sumber.

1. Vaksin HPV (humanpapilloma virus)

Vaksin ini bertujuan mencegah penyakit kanker yang disebabkan oleh virus HPV, salah satunya kanker serviks. Penularan virus HPV adalah melalui kontak langsung dengan kulit atau hubungan intim. 

Idealnya vaksin HPV diberikan pada remaja perempuan maupun laki-laki sebelum mereka aktif secara seksual. Meski laki-laki tidak dapat terkena kanker serviks, mereka tetap memerlukan vaksin ini untuk mencegah penyebaran virus HPV dari pasangannya.

Edisi-Senin-17-Februari-2020-vaksin-menikah.jpg

2. DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)

Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi TT bagi calon pengantin wanita. Namun bila telah melakukah vaksinasi DPT sebelumnya, kamu tidak perlu melakukan vaksinasi TT lagi. Hal ini karena pada vaksin DPT, sudah tercakup pencegahan tiga penyakit, yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.

Kedua vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau kepada wanita yang akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang (booster) DPT setiap 10 tahun sekali.

3. Vaksin cacar air

Semua orang wajib menjalani vaksin cacar air, termasuk bagi Anda yang hendak menikah dan belum pernah melakukan imunisasi ini. Setelah menerima vaksin cacar air, para wanita perlu menunggu setidaknya satu bulan sebelum memutuskan untuk hamil. Namun harap diingat, vaksin cacar air dilarang diberikan pada ibu hamil.

4. MMR (measles, mumps, rubella)

Melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah juga dianjurkan, karena dapat membantu mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela. Bila salah satu penyakit tersebut terjadi pada wanita hamil, dapat terjadi keguguran atau janin lahir dengan kecacatan.

Vaksin ini tidak dianjurkan untuk wanita hamil karena mungkin berbahaya bagi janinnya. Waktu terbaik melakukan vaksinasi ini adalah sebelum merencanakan kehamilan. Setelah divaksin, Anda dan pasangan juga perlu mencegah kehamilan selama 3 bulan.

5. Hepatitis B

Vaksin sebelum menikah lainnya adalah imunisasi hepatitis B. Virus hepatitis B dapat menyebar melalui darah, air mani, atau air liur yang telah terinfeksi. Jika mengidap hepatitis B dan tidak terdeteksi, Anda berisiko menularkannya ke pasangan Anda. Wanita yang mengidap penyakit ini juga bisa menyebarkannya pada bayi lewat proses persalinan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : Sehatq.com

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES