Peristiwa Daerah

Curi 6 Pohon Jati, Pria Asal Banyuwangi Terancam Denda 2,5 Miliar

Senin, 17 Februari 2020 - 18:23 | 28.34k
Ungkap kasus ilegal logging oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ungkap kasus ilegal logging oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – SDY (59), warga Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi ini terancam denda maksimal sebesar Rp 2,5 Miliar lantaran mencuri 6 pohon jati berusia 65 tahun yang ditanam pada tahun 1955 di wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi utara.

Saat melakukan aksi, SDY tidak sendirian. Dia ditemani oleh rekannya SYT (60), warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Menggunakan gergaji mesin, kedua pelaku melancarkan aksinya ini di siang bolong.

"Kita amankan dua orang pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 66K RPH Selogiri-BKPH Ketapang-KPH Banyuwangi utara," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (17/2/2020).

Penangkapan ini bermula saat polisi mendapati laporan Perhutani, terkait adanya orang yang sedang mengangkut potongan kayu di wilayah hutan tersebut.

Setelah didatangi, aktivitas tersebut rupanya tidak disertai ijin. Dari tempat lokasi, didapati dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit roda dorong untuk angkut kayu, 2 unit gergaji mesin, seutas tali tambang warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza, 4 unit sepeda motor.

Sementara itu, Agus Santoso ADM Perum Perhutani KPH Banyuwangi utara mengatakan, 6 pohon yang dipotong dua tersangka tersebut berdiameter 50-60 sentimeter. Dengan tinggi pohon, lebih dari 20 meter.

"Dari enam pohon itu, oleh kedua tersangka dipotong menjadi 81 potongan," katanya.

Perhutani sendiri menaksir kerugian yang dialami sebesar Rp 120 juta lebih. Oleh kepolisian Polresta Banyuwangi, kedua tersangka pencuri pohon jati ini dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke le, 2e KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES