Kopi TIMES

Sering Diabaikan, Anak Korban Kejahatan Seksual Punya Hak Ajukan Restitusi

Kamis, 20 Februari 2020 - 17:16 | 98.22k
Misbahul Ilham, Mahasiswa Semester 8 Prodi Ilmu Hukum, Universitas Jember.
Misbahul Ilham, Mahasiswa Semester 8 Prodi Ilmu Hukum, Universitas Jember.

TIMESINDONESIA, JEMBERSECARA teoritis dalam hukum pidana, restitusi diartikan sebagi upaya untuk merestorasi kondisi korban kepada situasi sebelum mengalami sejumlah kerugian yang diakibatkan adanya suatu kejahatan yang dialami.

Hal diatas bekaitan dengan pemenuhan hak anak sebagai upaya perlindungan terhadap korban kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 71 huruf D UU Perlindungan Anak.

Restitusi sebagai salah satu bentuk upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban cenderung diabaikan sehingga para korban biasanya hanya mendapatkan penanganan psikis saja.

Konsep pemenuhan hak restitusi yaitu suatu bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku terhadap korban sebagai bentuk tanggungjawab atas penderitaan yang dialami anak. Pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidan a yang bertujuan untuk mempermudah secara teknis tata cara pengajuannya.

Pengaturan secara khusus dalam bentuk PP ini sebagai wujud perlindungan yang maksimal terhadap korban serta literasi bagi para penegak hukum untuk lebih memiliki perhatian lebih terhadap perlindungan anak pasca terjadinya kejahatan tersebut.

Dalam hal pemenuhan hak restitusi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk lembaga yang diberi tugas sekaligus wewenang dalam peraturan pelaksana diatas untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain seperti restitusi kepada saksi dan atau korban.

Demikian pula dalam permohonan restitusi mengenai tatacara pengajuan yang dapat mengajukan hak restitusinya berdasarkan pasal 2 angka 2 adalah (i) PP 43/2017 adalah :
(i) Anak yang behadapan dengan hukum,
(ii) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual,;
(iii) Anak yang menjadi korban pornografi,
(iv) Anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan.
(v). Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis dan ;
(vi). Anak korban kejahatan seksual.

Perlu dipahami bahwa konstruksi pelaksanaan yang diatur dalam restitusi sebagai wujud ganti rugi kepada korban atas perbuatan pelaku yang merugikan korban berbeda dengan restitusi secara definitif pada umumnya.

Ganti kerugian yang dimaksud dalam PP tersebut merupakan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan atau penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis yang diderita oleh anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Permohonan restitusi wajib diajukan oleh pihak korban, seperti orang tua atau wali anak yang menjadi korban kejahatan sekual, ahli waris anak yang menjadi korban atau seseorang yang telah diberi kuasa oleh orang tua, wali atau ahli waris anak dengan surat kuasa khusus dan pihak yang dapat diberi kuasa adalah lembaga bantuan hukum dan lembaga yang menangani perlindungan anak yaitu LPSK.

Sebelum mengajukan permohonan restitusi kepada pengadilan, maka terlebih dahulu diingat bahwa pengajuan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas dengan dibubuhi materai serta diajukan sebelum putusan pengadilan yakni ditahap penyidikan dan penuntutan.

Namun, dalam tahap penyidikan, seorang penyidik berhak memberitahukan kepada pihak korban atas hak-haknya. Atas pemberitahuan ini, pihak korban memiliki waktu paling lama tiga hari untuk mengajukan permohonan restitusi.

Kemudian, penyidik memeriksa kelengkapan berkas permohonan paling lama tujuh hari sejak tanggal diterimanya pengajuan permohonan.
Jika ada kekurang lengkapan permohonan, maka penyidik memberitahukan kepada pemohon agar segera dilengkapi.

Waktu bagi pemohon melengkapi permohonan adalah tiga hari sejak diterimanya pemberitahuan tersebut. Jika tak dilengkapi, maka pemohon dianggap belum mengajukan permohonan.

Penyidik dapat meminta penilaian besaran permohonan restitusi yang diajukan. apabila permohonan restitusi pemohon dinyatakan lengkap.
LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama tujuh hari setelah permohonan penilaian restitusi diterima./p>

Kemudian, permohonan restitusi yang dinyatakan lengkap sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan saat proses pengajuan restitusi tersebut kemudian dikirim penyidik dengan dilampirkan dalam berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Jadi, ketentuan pemberian hak restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dalam PP No. 43/2017 sangatlah dibutuhkan untuk membantu pembiayaan pemulihan korban anak dan memberikan keadilan (restorative justice) bagi korban anak atas tindakan pelaku kejahatan seksual. (*)

***

*) Penulis: Misbahul Ilham, Mahasiswa Semester 8 Prodi Ilmu Hukum, Universitas Jember.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES