Indonesia Positif

Mahasiswa KKN 03 UM Jember Lakukan Upaya Preventif Lawan Perundungan di SDN 01 Mojogemi

Senin, 24 Februari 2020 - 22:23 | 46.95k
Mahasiswa UM Jember beikanmatei penyuluhan anti-perundungan kepada siswa SDN 01 Mojogemi, Jember, Sabtu (15/2/2020). (Foto: Humas UM Jember)
Mahasiswa UM Jember beikanmatei penyuluhan anti-perundungan kepada siswa SDN 01 Mojogemi, Jember, Sabtu (15/2/2020). (Foto: Humas UM Jember)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 03 Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) mengadakan penyuluhan anti-perundungan (bullying) di SDN 01 Mojogemi, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Sabtu (15/2/2020).

Penyuluhan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mahasiswa terkait fenomena yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama siswa-siswi sekolah dasar yang memiliki kecenderungan untuk melakukan perundungan seperti memukul, mengolok, dan mengucilkan teman satu kelasnya.  

Perundungan merupakan perilaku negatif berupa verbal maupun nonverbal yang bertujuan untuk menyakiti serta berdampak pada rasa tidak nyaman terhadap korban yang menjadi objek sasaranna.

Segala perilaku negatif yang bertujuan menyakiti, dilakukan setiap saat atau berulang kali beserta terdapat unsur kesengajaan merupakan tindak perilaku perundungan.

Terdapat beberapa tindak perilaku perundungan yakni perundungan verbal dan nonverbal. Perundungan secara verbal merupakan segala ucapan yang menyakiti korban semisal mengolok-olok atau memberikan julukan yang negatif atau tidak disukai oleh si korban.

Sedangkan perundungan nonverbal merupakan segala tindakan seorang individu atau anak seperti memukul, menendang atau melakukan tindakan yang berkaitan dengan fisik seorang individu.

Dampak perilaku perundungan dapat diklasifikasikan berdasakan 3 bagian yakni pelaku, korban, dan saksi. Sebagai pelaku pada umumhya akan menjadi orang yang terbiasa melakukan perundungan hingga masa dewasanya.

Bagi yang menjadi korban perundungan akan selalu merasa takut, tidak fokus belajar pada saat di sekolah, tidak bersemangat sekolah, dan tidak dapat mengaktualisasikan dirinya.

Sementara bagi saksi, pada umumnya akan menjadi pribadi yang terbiasa membiarkan orang lain mengalami atau melakukan tindak perundunga dan tidak berempati dengan baik.

Perundungan dalam hal psikologis menimbulkan dampak yang sangat besar dan merusak bagi kehidupan maupun sisi akademik.

Beberapa dampak psikologis yakni rendahnya harga diri korban, korban menjadi pendiam, menarik diri dari lingkungan sekitar, tidak dapat mengaktualisasikan diri bahkan melakukan bunuh diri.

Mengingat semakin maraknya perundungan yang terjadi di Indonesia serta semakin tingginya seorang individu yang melakukan tindak bunuh diri dikarenakan tekanan yang dihadapi oleh korban, maka penyuluhan yang diadakan merupakan upaya pencegahan beserta upaya penanganan yang dilaksanakan oleh mahasiswa.

Kegiatan penyuluhan tersebut juga sebagai upaya agar siswa maupun siswi menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan perilaku negatif yang tidak patut untuk dilakukan dengan teman sebaya maupun teman yang berada di sekitar sekolah. 

Kegiatan penyuluhan anti-perundungan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN 03 UM Jember ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perundungan agar para siswa menyadari bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan norma di masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES