Peristiwa Daerah

KPK RI Bawa Tiga Koper Barang dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso

Selasa, 25 Februari 2020 - 18:53 | 86.39k
Foto : KPK menggeledah Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan, Surabaya, Selasa (25/2/2020).(Foto : Istimewa)
Foto : KPK menggeledah Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan, Surabaya, Selasa (25/2/2020).(Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Beberapa penyidik KPK RI terlihat membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen. Itu usai menggeledah Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partner pada pukul 16.40 Wib. 

Petugas KPK langsung membawa tiga koper dan kardus tersebut ke dalam mobil dan meninggalkan area penggeledahan.

"Minggir, minggir," kata petugas keamanan pada wartawan saat petugas KPK keluar dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners di Jalan Prambanan Nomor 5 Surabaya, Selasa (25/2/2020). 

Dua pegawai Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Partners, Timbul dan Risky membantah KPK telah melakukan penggeledahan. 

"Bukan menggeledah, tapi untuk mencari DPO, NH dan menantunya RH," ujar Timbul. 

Timbul juga membantah jika koper yang disita  KPK usai penggeledahan merupakan dokumen.

"Itu bukan dokumen, tapi isinya makanan dan minuman yang dibawa KPK sendiri. KPK tidak mau disuguhi, mereka bawa bawa sendiri," ungkap Timbul yang diamini Risky.

Saat ditanya apa saja yang dilakukan KPK saat berada di dalam Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners, Timbul kembali mempertegas, jika KPK hanya mencari DPO nya.

"Ini penyidikan biasa dan gak ada yang penting, cuma tanya tanya soal keberadaan DPO nya yang informasinya ada di sini," katanya.

Sementara, Rahmat Santoso tidak berada di kantornya saat KPK melakukan penggeledahan.

"Gak ada di kantor, gak tau ke mana," pungkas Timbul.

Diketahui, Penggeledahan oleh KPK ini dimulai pukul 15.00 Wib dan berakhir pukul 16.40 Wib. Penggeledahan tersebut  dikabarkan ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang kini menjadi DPO KPK. Dikabarkan juga, pemilik kantor pengacara itu memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri Nurhadi.

Penggeledahan tersebut terkait dikabarkan ada kaitannya dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, yang kini menjadi DPO KPK.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

KPK RI lalu memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan ketiga buron KPK itu hingga kini belum diketahui. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES