Kopi TIMES

Mendorong Semangat Inovasi di Perguruan Tinggi

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:06 | 67.93k
Al-Mahfud, Peminat topik pendidikan, bergiat di Paradigma Institut. 
Al-Mahfud, Peminat topik pendidikan, bergiat di Paradigma Institut. 

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebagai pencetak generasi penerus bangsa, perguruan tinggi dituntut mampu menghadirkan proses pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman. Di saat bersamaan, pendidikan tinggi di Indonesia juga harus bisa menjadi wahana bagi tumbuh dan berseminya karakter bangsa. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus bisa menghadirkan proses pendidikan yang inovatif dan berkarakter.  

Terkait dengan inovasi, ini merupakan poin penting yang sangat dibutuhkan di era sekarang. Menghadapi era revolusi industri 4.0, segalanya dituntut cepat dan responsif agar mampu bersaing di masa depan. Maka, perguruan tinggi mesti bisa membekali mahasiswa kemampuan dan kecakapan untuk menghadapi tantangan di masa depan yang dinamis dan serba tidak pasti. 

Melihat keadaan tersebut, jelas dunia pendidikan tinggi di Indonesia mesti bergerak cepat. Harus ada terobosan-terobosan baru untuk menghadapi tantangan tersebut. Terkiat hal ini, pada 24 Januari 2020, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan otonomi dan mendorong inovasi di perguruan tinggi. Berbagai poin dalam paket kebijakan ini menggambarkan semangat inovasi dan pembaruan di dunia pendidikan tinggi. 

Mengutip Siaran Pers Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Nomor: 008/Sipres/A6/I/202, kebijakan 'Merdeka Belajar: Kampus Merdeka' terdiri dari 4 kebijakan pokok. 

Kebijakan pertama adalah pemberian otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Selama ini, kita tahu hanya PTN Badan Hukum (BH) yang mendapatkan kebebasan membuka prodi baru. Sedangkan, untuk PTS dan PTN non-BH, pembukaan prodi baru cenderung memakan waktu yang lama karena urusan administratif.

Kebijakan yang baru ini memberikan otonomi bagi PTN dan PTS untuk membuka prodi baru. Syaratnya, PTN atau PTS memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pemberian otonomi untuk membuka prodi baru merupakan upaya menyediakan kurikulum yang lebih prioritas bagi mahasiswa Indonesia (tempo.co, 25/01/2020). 

Melalui otonomi yang diberikan, diharapkan perguruan tinggi bisa responsif dan bergerak cepat dalam membuka program studi-program studi baru, terutama yang sedang dibutuhkan dunia industri. Ekosistem yang mendorong inovasi di perguruan tinggi didorong dengan membangun kolaborasi. Kampus harus membangun kerjasama dengan berbagai pihak, seperti organisasi, perusahaan, badan usaha dan sebagainya.   

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi. Sebelumnya, semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun. Lewat kebijakan baru ini, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis. 

Adapun kebijakan yang ketiga adalah pemberian kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Dalam hal ini, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kemudian, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan di luar kampus. Mahasiswa dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (40 SKS). Ditambah lagi, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (20 SKS). 

Kebijakan keempat tersebut menjadi kebijakan yang menarik. Ini akan menjadi angin segar bagi mahasiswa untuk mendorong mereka mencari berbagai pengetahuan, kecakapan, dan pengalaman yang baru. Kita tahu, kekayaan pengalaman selama menjalani studi menjadi penting sebagai bekal mahasiswa dalam menghadapi masa depan. Semakin kaya skill, pengetahuan, dan pengalaman seseorang tentu membuatnya akan semakin adaptif menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.  

Kita merasakan semangat inovasi dan pembaharuan yang begitu terasa dari masing-masing pon dalam kebijakan Kampus Merdeka. Dengan otonomi dan keleluasaan bagi perguruan tinggi membuka prodi baru, sistem akreditasi yang lebih cepat dan efisien, hingga pemberian kebebasan bagi mahasiswa dalam menjalani proses belajar, tentu akan membuka peluang besar terjadinya perubahan yang signifikan di dunia perguruan tinggi kita ke depan. Kita tentu berharap kebijakan tersebut bisa berjalan optimal, sehingga perguruan tinggi benar-benar mampu menghasilan generasi-generasi unggul yang membawa bangsa ini pada kemajuan. 

***

*) Penulis: Al-Mahfud, Peminat topik pendidikan, bergiat di Paradigma Institut. 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES