Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara Berganti

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh merombak sejumlah Pejabat Tinggi Pratama dan Auditor di kantor perwakilan di daerah, salah satunya Maluku Utara (Malut).
Pelantikan yang dilakukan via Video Converence (Vicon) Selasa (14/4/2020) ini secara serentak dilakukan di kantor pusat, Perwakilan BPKP Maluku Utara, Kalimantan Timur dan Gorontalo.
Advertisement
Pada Perwakilan BPKP Malut sendiri, dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Mindarto Totok Oktaruna, Korwas Bidang APD Tousiama Onisimus Adoe, Korwas Bidang AN Ipung Heswara Yogawardhana, Korwas Bidang P3A Aderial Adelis, Kasubag Keuangan Luchdita Priatama, dan Plh. Kasubag Kepegawaian dan Umum Arif Kusudiyardi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan memperhatikan physical distancing serta menerapkan protokoler kesehatan.
Press release yang diterima TIMES Indonesia, Kepala BPKP Malut Rizal Suhaili kini menjabat kepala BPKP Maluku digantikan oleh Aryanto Wibowo yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Pengawasan BUMD dan BUMDES. Pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor Kep-166/K/SU/2020 tanggal 8 April 2020.
Setelah dilantik, acara dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan pengambilan sumpah oleh Kepala BPKP diikuti oleh pejabat yang disumpah dan penandatanganan berita acara secara simbolis yang diwakili oleh Ibu Dessy Adin dan sebagai saksi adalah Kepala Biro SDM Fauqi Achmad Kharir dan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Syaifudin Tagamal.
Dalam sambutannya, Ateh menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dan selamat bertugas di tempat yang baru. "Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama ini bertujuan untuk menyegarkan dan meningkatkan kinerja serta untuk mengisi jabatan yang kosong,"ujarnya
Ia berharap pejabat BPKP yang telah dilantik agar segera fokus melaksanakan tugas dan aktif di tempat yang baru untuk dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tentunya agar segera melaksanakan Inpres NO 4 Tahun 2020. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |