Masuk Majalengka, Pilih Putar Balik atau Denda Rp 10 Juta!

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik Lebaran ke berbagai daerah di tanah air, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Kadishub Majalengka, Yusanto Wibowo, larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, itu harus putar balik atau denda sebesar Rp 10 juta," ungkap Yusanto, melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Senin (27/4/2020).
Yusanto menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020). Bahkan, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi. Seperti, mobil atau sepeda motor, tetapi para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik di darat, laut dan udara.
Akan tetapi, pelaksanaan aturan tersebut, masih berlaku untuk daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Majalengka masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Polres Majalengka. Karena sesuai aturan yang memberi sangsi adalah pihak kepolisian.
"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 sampai 31 Mei sangsi putar balik dan denda," jelasnya.
Terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana membenarkan adanya larangan tersebut.
"Tatapi, untuk leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata Endang.
Mengenai pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya hingga saat ini tidak akan menindak secara tegas. Tapi hanya mengimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya. Kecuali yang diperbolehkan tetap jalan, seperti kendaraan angkutan sembako, ambulans, pengangkut BBM, pejabat yang bertugas perjalan dinas. "Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya imbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis," ujarnya.
Endang menambahkan, bahwa dirinya ingin bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudik seperti kebijakan pemerintah, karena sudah ditetapkan sebagai bencana Nasional. "Kita sebagai aparat dan semua lapisan masyarakat harus bahu membahu memberikan edukasi agar kita mampu memutus rantai Covid-19," harapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |