Peristiwa Daerah

Ini Aturan Penggunaan Transportasi Publik Selama PSBB Jakarta

Selasa, 15 September 2020 - 12:25 | 43.32k
Transportasi DKI Jakarta yang kini telah diatur selama PSBB. (FOTO: Jakarta Bisnis)
Transportasi DKI Jakarta yang kini telah diatur selama PSBB. (FOTO: Jakarta Bisnis)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta harus diatur dan didukung disemua sektor. Hal itu untuk menjamin, penerapan PSBB kali ini benar-benar membuahkan hasil yang positif dan dapat menurunkan angka Covid-19 di Ibu Kota.

Terkait hal ini, Pemrov DKI Jakarta mengatur segala transportasi pribadi ataupun transportasi umum yang biasa digunakan oleh masyarakat. Saat ini, Pemrov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi. Dalam juknis tersebut diatur pembatasan penumpang kendaraan.

Advertisement

Juknis Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta Bidang Transportasi sebagai berikut:

Layanan bus TransJakarta, jumlah maksimal penumpang yang bisa diangkut untuk Transjakarta tempel adalah 60 orang dari kapasitas maksimal 150 orang. Kemudian untuk bus sedang 30 orang, dan untuk bus kecil 15 orang.

Angkutan umum reguler berupa bus besar dan bus sedang penumpangnya dibatasi hanya dua orang per baris kursi yang dipisahkan oleh gang. Bus kecil dengan kursi berhadapan maksimal mengangkut enam orang dengan posisi satu pengemudi di depan, dua penumpang di sisi kiri belakang dan tiga penumpang di sisi kanan belakang.

Untuk bus kecil berkursi empat baris maksimal mengangkut enam orang. Posisinya, satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dan dua penumpang di baris keempat.

Sementara bus kecil berkursi lima baris maksimal diisi delapan orang, dengan posisi satu pengemudi, satu penumpang di baris kedua, dua penumpang di baris ketiga, dua penumpang di baris keempat, dua penumpang di baris kelima.

Sedangkan untuk bajaj, hanya boleh diisi dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang di belakang.

Taksi atau angkutan sewa khusus seperti taksi online berkursi dua baris maksimal diisi tiga orang. Posisinya, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal diisi empat orang. Posisinya yaitu satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Untuk angkutan barang, mobil barang berkursi satu baris jumlah maksimal yang boleh diangkut adalah dua orang dengan posisi satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri.

Sementara mobil barang berkursi dua baris maksimal hanya boleh mengangkut tiga orang, satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri, dan satu penumpang di belakang bagian tengah.

Oleh karena itu, Pemrov DKI Jakarta meminta penggunaan transportasi untuk mentaati Juknis Transportasi tersebut. Hal itu agar PSBB kedua kalinya untuk menurunkan angka Covid-19 bisa berhasil seperti yang diinginkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES