Peristiwa Daerah

Pemakzulan Bupati Faida Kandas di MA, Faida Ucap Alhamdulillah Empat Kali

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:21 | 42.97k
Bupati Jember Faida. (dok/TI)
Bupati Jember Faida. (dok/TI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Bupati Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember. Putusan MA tersebut membuat Faida menyampaikan rasa syukurnya.

Dalam pesan WhatsApp (WA) yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (8/12/2020), terhitung Faida menuliskan alhamdulilah sebanyak empat kali.

Advertisement

"Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember dr Faida," kata Faida.

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," sambungnya.

"Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," lanjutnya.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan," ujarnya.

Faida menyampaikan terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menurutnya telah menegakkan kebenaran.

"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah Subhanahuwataallah akan menolong kita. Semata-mata berharap rida Allah," tutupnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait ditolaknya permohonan pemakzulan Bupati Faida oleh MA.

Putusan MA tersebut dilatarbelakangi persoalan pelik yang terjadi antara Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Kabupaten Jember.

Puncaknya, 22 Juli 2020 DPRD Kabupaten Jember melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan agenda pemakzulan terhadap Bupati Jember.

Faida dituding telah melanggar sumpah jabatan, salah satunya membangkang perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Hasil HMP tersebut kemudian dilayangkan DPRD Kabupaten Jember ke MA untuk mendapat persetujuan pemakzulan Bupati Faida. Namun, akhirnya oleh MA permohonan DPRD tersebut ditolak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES