Ulama Inggris Fatwakan Vaksin Pfizer-BioNTech Halal, MUI Usul Vaksin Tersebut

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Para ulama di Inggris sudah menfatwakan vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Halal. Hal itu setelah pemerintah setempat mengonfirmasi vaksin covid-19 tersebut aman dan tak mengandung komponen dari hewan.
Dilansir 5 Pillars UK, fatwa itu juga sudah ditandatangani oleh para ulama Deobandi, yaitu Yusuf Shabbir dan Mufti Shabbir Ahmad dari Darul Uloom Blackburn, Mufti Muhammad Tahir dari Darul Uloom Bury, dan konsultan Layanan Kesehatan Nasional (NHS) Mawlana Kallingal Riyad.
Advertisement
Dalam hal itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI perlu segera melakukan komunikasi langsung dengan Dewan Ulama Inggris Raya guna mendapatkan informasi lebih lengkap tersebut.
Nah, jika hasil kajian tersebut memang sesuai standar kehalalan yang baku, maka umat Islam di Indonesia dan dunia diminta supaya menggunakan vaksin yang halal tersebut. “Dan (jika memang) terbebas dari najis serta aman di konsumsi. Halal thoyyib,” katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (17/12/2020).
Muhyidin menambahkan, untuk vaksin sinovac buatan China masih dalam uji klinis tahap terakhir dan kehalalan serta keamanannya masih di permasalahkan oleh banyak kalangan. Baik dalam dan luar negeri.
“Bahkan beberapa negara yang sudah menyuntikan vaksin tersebut, kepada warganya terpaksa menghentikan program tersebut karena dinilai masih berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Oleh kerenanya, Dewan Pertimbangan MUI, sangat berharap agar segera dilakukan komunikasi dengan Dewan ulama Inggris raya guna mendapatkan laporan hasil kajian. Ini bisa dijadikan sebagai landasan untuk mengambil kebijakan akhir yang berkaitan dengan fatwa kehalalan vaksin.
“Lebih cepat lebih baik. Jika memang sudah ada vaksin yang halal, kenapa harus menggunakan yang belum halal dan tak aman. Menggunakan vaksin yang belum halal pada saat tersedianya vaksin lain yang sudah halal melanggar syariah dan berdosa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hingga saat ini Sinovac produsen vaksin Covid-19, masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. "Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Ketua MUI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |