Pendidikan

Bangunan Disegel, Ratusan Siswa SDN 1 Klatak Banyuwangi Terancam Tak Bisa Sekolah

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:04 | 113.53k
Pintu masuk SDN 1 Klatak Banyuwangi ditimbun dengan bongkahan batu. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Pintu masuk SDN 1 Klatak Banyuwangi ditimbun dengan bongkahan batu. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Akibat penutupan paksa seluruh akses masuk di gedung SDN 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, lebih dari 400 murid yang sedang menempuh pembelajaran terancam kehilangan bangku sekolahnya.

Ini karena, SD tersebut merupakan sekolah favorit di Kecamatan tersebut. Dari segi geografis, tidak memungkinkan untuk dilakukan merger dengan sekolah lainnya.

Advertisement

Menanggapi sengketa lahan tersebut, Dinas Pendidikan Banyuwangi langsung mengambil sikap. Awal pekan depan, rencananya seluruh pihak yang terkait dengan persoalan ini akan dikumpulkan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.

“Insya Allah hari Senin depan, kami atas perintah Pak Asisten mengundang teman-teman yang terkait, mulai BPN, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat sampai dengan Komite Sekolah. Kita undang rapat,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, Kamis (24/12/2020).

Beruntung, nasib pendidikan ratusan murid SDN 1 Klatak tersebut masih terselamatkan karena kebijakan belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, jika persoalan ini tak kunjung mendapatkan jalan keluar dapat dipastikan para murid akan kehilangan fasilitas belajarnya.

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk, Dinas Pendidikan bersama Pemerintah Kelurahan Klatak dan Komite sekolah siap mencarikan alternatif tempat pembelajaran lain.

Dinas Pendidikan sudah menawarkan beberapa tempat sebagai pengganti gedung sekolah SDN 1 Klatak. Namun lokasi gedung alternatif berada di sekitar pusat Pemerintahan Banyuwangi yang berjarak cukup jauh dari wilayah Klatak.  

“Karena itu satu-satunya SD di wilayah Kelurahan Klatak. Memang satu-satunya sekolah dasar di sana. Mau merger jauh banget. Kayaknya mereka lebih nyaman tetap belajar di sekitar Klatak. Nanti akan kita carikan,” tegasnya.

Dijelaskan Suratno, sengketa tanah SDN 1 Klatak itu terjadi antara orang yang menyatakan diri sebagai ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukan dengan sekolah atau Pemda Banyuwangi.

“Karena BPN konon telah mengeluarkan semacam produk status tanah tersebut kemudian digugat. Sudah barang tentu itu antara ahli waris dengan BPN bukan dengan Pemda apalagi dengan sekolah,” katanya.

Dia menambahkan, Putusan dari MA itu adalah putusan pembatalan status. Sehingga pihaknya berpendapat untuk bisa memastikan hak tanah di lokasi SDN 1 Klatak tersebut masih tetap membutuhkan keputusan dari peradilan perdata. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES