Peristiwa Daerah

Subsidi Pupuk 2021 Terbatas, Berikut Daftar Harga dan Cara Mendapatkannya

Minggu, 03 Januari 2021 - 20:00 | 1.11m
Ilustrasi Petani memberi pupuk pada tanaman padinya (Foto: Pasuruankab.go.id)
Ilustrasi Petani memberi pupuk pada tanaman padinya (Foto: Pasuruankab.go.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian telah mengeluarkan surat keputusan mengenai Peraturan Menteri Pertanian dengan No. 49 tahun 2020 tentang harga pupuk dan subsidi pupuk bagi petani yang dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Tak hanya itu, jatah pupuk bersubsidi pada tahun 2021 dipangkas. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga mengalami kenaikan.

Advertisement

Hal tersebut dibenarkan oleh Sri Endang Yulistiowati, Kepala Seksi Bahan Pokok Penting Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang. Dia membenarkan mengenai kenaikan harga pupuk subsidi tersebut pada tahun 2021 ini.

"Benar, kenaikan harga pupuk subsidi tersebut berdasarkan SK Peraturan Menteri Pertanian. Jika dibandingkan dengan harga pada tahun 2020 memang ada kenaikan dan peraturan baru mengenai pupuk subsidi," ujar Endang saat di Konfirmasi TIMES Indonesia, Minggu (3/1/2021).

Pemerintah juga sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tersebut. Harga HET diperuntukkan bagi petani tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan atau peternakan dengan luasan paling luas 2 hektare setiap musim tanam. Kemudian petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada tanaman perluasan areal tanam baru serta pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 hektare setiap tanam.

Untuk mendapatkan pupuk tersebut petani harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK dan mengisi form penebusan pupuk subsidi.

Kemudian pembelian dilaksanakan di penyalur lini IV (Kios resmi PT pupuk Indonesia) secara tunai dan diambil sendiri dengan kemasan 50 Kg untuk pupuk Urea, ZA, SP-36, Phonska dan 40 kg untuk pupuk Petroganik.

Berikut Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi, Urea per kg Rp 2.250, per karung Urea Rp 112.500, ZA per kg Rp 1.700, untuk per karungnya Rp 85.000, SP – 36 per Kg Rp 2.400 sedangkan perkarungnya Rp 120.000. Jenis pupuk NPK Phonska per kg dibandrol Rp 2.300 dan per karung Rp 115.000. Untuk jenis Petroganik per kg Rp 800 dan per karungnya Rp 32.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES