Perantara Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Divonis 10 Bulan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Husnan Taufiq, Penasihat Hukum terdakwa Markus, sebagai perantara kasus ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Markus, 10 bulan hukuman penjara.
“Saya kecewa kepada majelis hakim. Karena pak Markus itu tidak ada sedikitpun melakukan perbuatan melawan hukum. Dia tulus mulia ingin membantu orang lain, tapi bantuan itu disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Husnan Taufiq, usai agenda sidang putusan yang digelar secara virtual Senin (4/1/2021).
Advertisement
Terdakwa Markus, terdakwa kedua kasus ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, divonis 10 bulan kurungan penjara, dengan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan kurungan. Husnan Taufiq menilai, kliennya itu tidak ada sedikitpun niatan untuk melawan hukum, kliennya itu hanya memiliki niatan yang baik untuk membantu saja.
Serupa diungkapkan Pradipto Atmasunu, yang juga Kuasa Hukum terdakwa Markus mengatakan, meskipun kecewa dengan putusan hakim, pihaknya masih belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu.
“Untuk banding kita masih pikir-pikir dulu, perlu musyawarah dengan keluarga dari klien kami juga bagaimana langkah selanjutnya, kita tunggu saja nanti ya,” ucap Pradipto.
Sementara itu dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kraksaan, Yudistira mengatakan, vonis 10 bulan dan denda Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan penjara itu sudah tepat. Pasalnya terhadap terdakwa Markus, ada hal yang memberatkan dan meringankan.
“Yang memberatkan, sudah melanggar undang-undang Sisdiknas, dan yang meringankan terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum, dan vonis itu sudah tepat sekali.” Jelas Yudistira.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Markus, dengan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 2 bulan. Karena terdakwa menjadi perantara pembuatan ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |