Pemerintahan

Wali Kota Batu Terbitkan SE PPKM

Jumat, 08 Januari 2021 - 20:34 | 138.44k
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi saat memberikan keterangan pers. (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi saat memberikan keterangan pers. (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATUWali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi hari ini (8/1/2021) menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/39/422.011/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kota Batu, Jawa Timur.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari resiko penyebaran Virus Covid-19. Inti dari surat edaran ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Batu dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021.

Advertisement

Selama pelaksanaan PPKM agar diperhatikan bagi masyarakat pengelola perkantoran, tempat usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola pendidikan di Kota Batu wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Membatasi tempat kerja 50 persen dengan WFH, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kegiatan restauran dan pusat perbelanjaan mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Surat-Edaran.jpg

Hajatan warga boleh dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, undangan terbatas, waktu dibatasi sebelum Maghrib selesai. 

Wali Kota Batu usai memimpin rakor persiapan PPKM di Balai Kota Among Tani menegaskan bahwa perbedaannya hanya mengenai batas waktu peraturan lainnya sama dengan instruksi pemerintah pusat.

“Perbedaan dengan PSBB lalu, saat ini tidak ada titik-titik pemeriksaan hanya pembatasan aktivitas,” ujar Dewanti. Contohnya berkerumun, pembatasan jam hingga pembatasan kerja.

Dewanti juga mengatakan tidak akan menutup tempat wisata maupun Alun-Alun Kota Batu. Terlebih jumlah kunjungan wisata selama ini sudah sangat sedikit sekali pada kisaran 10 hingga 20 persen saja. “Tempat wisata tidak jadi permasalahan kerumunan,” ujar Dewanti.

Wisatawan yang datang pun tetap akan diwajibkan untuk membawa hasil rapid antibody jika berkunjung ke Kota Batu.

Selain itu, kata Dewanti, Pemkot Batu tidak akan menutup fasilitas umum, hanya saja pihaknya akan konsentrasi pada Alun-Alun, karena dibandingkan tempat wisata, lokasi yang paling ramai dan sulit dikendalikan adalah Alun-Alun Batu.

“Bagaimana membuat Alun-Alun Batu tidak berkumpul massa yang banyak. Ketika keramaian di Alun-Alun tidak bisa diatasi, tidak mengikuti aturan, terpaksa Alun-Alun kita tutup,” ujarnya.

Pemkot Batu pun tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk PPKM ini karena sudah bisa tercover dengan anggaran regular yang ada.

Dewanti menegaskan bahwa pertimbangan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM di Jawa Timur termasuk di Malang Raya termasuk Kota Batu adalah tingginya angka kematian akibat Covid di Malang Raya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES