Petugas Gabungan PPKM Gelar Patroli Skala Besar di Kota Batu

TIMESINDONESIA, BATU – Petugas gabungan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang akan melakukan patroli berskala besar selama dua kali dalam sehari.
Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Batu tentang PPKM, petugas akan melaksanakan berbagai kegiatan sama seperti pelaksanaan PSBB beberapa bulan lalu.
Advertisement
Patroli berskala besar ini akan keliling kampung untuk melihat dan memantau fasilitas umum apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam PPKM atau tidak.
"Sehari kita akan laksanakan dua kali, mulai pagi jam 09.00 WIB hingga jam 23.00 WIB, kita bagi dalam dua shift," ujar Adhim. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah TNI-Polri dan Satgas Covid-19 terdiri dari Satpol PP, Dinkes, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Pengampu.
Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Perwali Nomor 78 tahun 2020, di mana tindakan akan diberikan dalam dua kategori. Kategori pertama orang perorangan dan kategori kedua pelaku usaha.
"Sanksi orang perorang akan diterapkan teguran tertulis atau diberlakukan denda, untuk sanksi pelaku usaha akan dilakukan teguran tertulis dan teguran kedua langsung tutup tujuh hari," kata Adhim.
Tidak hanya pelanggaran menggunakan masker atau penerapan protokol kesehatan, pelanggaran jam malam juga akan diberikan sanksi. Ia menegaskan bahwa warung sejenis rumah makan, mall, fasum lainnya di Kota Batu jam operasional sampai pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |