Soal Masyarakat yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Sutiaji: Dia Punya Hak

TIMESINDONESIA, MALANG – Vaksinasi Covid-19 secara simbolis yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo pada hari ini, Rabu (13/01/2021). Vaksin Covid-19 Sinovac itu juga dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, masih ada masyarakat ada yang menolak meski instruksi pemerintah menyampaikan bahwa masyarakat diwajibkan untuk menerima penyuntikan vaksin yang dibagi dalam empat tahap.
Advertisement
Wali Kota Malang, Sutiaji saat ditanya terkait langkah Pemkot Malang jika ada masyarakat yang menolak untuk divaksinasi, dirinya mengatakan masih belum dikaji dan hanya bisa mengikuti instruksi pusat.
"Kita belum kaji mas, nanti saya ikut instruksi dari pusat saja. Untuk langkah hukum apa bagi masyarakat yang menolak, sebenarnya itu haknya mereka mas," ujar Sutiaji, Rabu (13/01/2021).
Dirinya juga mengungkapkan, masih belum tahu kejelasan apa yang harus ditindak bagi masyarakat, khususnya Kota Malang yang nantinya bakal menolak untuk divaksin.
"Bagi mereka nanti yang menolak apakah dibenarkan oleh hukum atau tidak, kita masih belum tahu. Kan dia (masyarakat) juga punya hak asasinya untuk menolak mas," ungkapnya.
Sebagai informasi, hukuman penolakan vaksinasi Covid-19 telah diterapkan oleh wilayah DKI Jakarta. Wilayah tersebut menerapkan hukuman untuk masyarakat yang menolak bisa didenda sebesar Rp 5 juta hingga dijebloskan kedalam penjara selama 1 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |