Pendidikan

Profesor Teknik UB Paparkan Solusi Banjir Kota Malang, Begini Kajiannya

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:50 | 168.32k
Dekan Fakultas Teknik UB yang juga Guru Besar bidang Manajemen dan Rekayasa Sumber Daya Air Prof. Dr. Ir. Pitojo Tri Juwono, MT, IPU. (Foto: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)
Dekan Fakultas Teknik UB yang juga Guru Besar bidang Manajemen dan Rekayasa Sumber Daya Air Prof. Dr. Ir. Pitojo Tri Juwono, MT, IPU. (Foto: Dok. Pribadi for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Profesor Teknik UB (Universitas Brawijaya) Pitojo Tri Juwono membeberkan opsi solusi alternatif atas permasalahan klasik yakni bencana banjir Kota Malang. Beberapa hari terakhir, Kota Malang dilanda bencana banjir hingga menyebabkan longsor dan memakan korban jiwa.

Prof Dr Ir Pitojo Tri Juwono, MT, IPU merupakan Guru Besar bidang Manajemen dan Rekayasa Sumber Daya Air di FT UB. Ia juga menjabat Dekan Fakultas Teknik UB.

Advertisement

Menurutnya, akar masalah banjir yang terjadi di Kota Malang dapat dibagi menjadi dua aspek yakni aspek teknis dan aspek non teknis.

"Aspek teknis ini meliputi berkurangnya ruang terbuka sebagai fungsi resapan air hujan dan belum optimalnya kapasitas fungsi dan jaringan sistem drainase kota," ujar Pitojo kepada TIMES Indonesia.

Sedangkan aspek non teknis, ia membeberkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pada fungsi saluran drainase. Faktor non teknis lainnya antara lain urbanisasi dan masyarakat yang tidak disiplin membuang sampah pada tempatnya.

"Pemberdayaan masyarakat yang masih rendah atau belum ada kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga fungsi saluran drainase dan sungai juga menjadi salah satu faktor akar masalah non teknis," tukasnya.

Sebabnya, masalah banjir di Kota Pendidikan dan Kota Kuliner ini kerapkali menjadi bencana turun temurun setiap kali memasuki musim hujan.

Senin (18/1/2021) lalu, hujan lebat turun merata di Kota Malang. Intensitas air hujan yang tinggi menyebabkan genangan air meninggi di sejumlah titik, baik menimpa jalan raya, perumahan, perkampungan warga hingga luapan air sungai.

Terkini, ada satu korban jiwa yang hanyut di aliran sungai karena longsor dan hujan deras. Tim gabungan sigap terjun dan melakukan pencarian terhadap korban.

Roland (40), satu-satunya korban hanyut longsor, akhirnya ditemukan jasadnya di Bendungan Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (20/1/2021).

Pitojo dalam kajiannya membagi dua usulan teknik dan non teknis, sesuai akar permasalahan yakni teknis dan non teknis.

Solusi teknis yang ditawarkan adalah memaksimalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan segala regulasi didasarkan pada semangat mempertahankannya serta memfungsikan daerah terbuka hijau sebagai kawasan yang efektif resapan.

"Teknisnya, mempertahankan zona terbuka hijau dan membuat resapan buatan seperti biopori sampai dengan sumur resapan, saluran drainase ramah lingkungan (ecodrain), menegakkan Perda 17/2001 tentang Konservasi Air, setiap pembangunan perumahan baru wajib menyiapkan konsep zero run off, kontrol IMB dan konsep bangunan vertical," jelasnya.

Selain itu, ia menganggap perlu revitalisasi atau membangun kapasitas dan jaringan sistem drainase kota dengan kontrol pelaksanaan yang baik dan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan, yaitu saluran drainase yang terkoneksi dengan baik mulai dari tersier sampai badan sungai sebagai main drain untuk memastikan limpasan permukaan yang tidak meresap ke dalam tanah mampu menuju sungai utama dengan baik.

Solusi teknis itu kata dia adalah membangun kapasitas dan jaringan saluran drainase yang ramah lingkungan atau ecodrain sesuai debit yang akan dialirkan.

Ia menambahkan solusi non teknis yang dapat pemerintah lakukan adalah penegakan hukum terhadap pelanggar fungsi drainase. Salah satu caranya melakukan monitoring ijin pembangunan yang dikeluarkan atau yang tidak berijin serta pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan.

"Selanjutnya, ini juga penting untuk mengoptimalkan pemberdayaan peran aktif masyarakat terhadap banjir. Teknisnya, bentuk tim satgas banjir button up dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota," tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada pembuat regulasi untuk memperjelas aturan membuang sampah. Tak hanya itu, penting pula untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan budaya baik terhadap sampah.

"Pendekatan sosial masyarakat serta sistem pengelolaan sampah yang yang terpadu, dan harus ada sanksi bagi pelanggar," imbuhnya.

Profesor Teknik UB itu menggarisbawahi Pemkot Malang agar bisa mengatasi bencana banjir Kota Malang, yakni mengendalikan laju urbanisasi. Tujuannya supaya tidak berdampak pada meningkatnya lahan terbangun (pemukiman) yang melebihi rencana di RTRW Kota Malang. "Buat regulasi yang jelas dan tegas untuk pendatang baru yang menetap di Malang," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES