Peristiwa Daerah

Kejari Pamekasan Diminta Segera Selesaikan Dugaan Korupsi Mobil Sigap

Selasa, 09 Februari 2021 - 16:05 | 51.91k
Jaka Jatim Korda Pamekasan saat menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Kejari Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Jaka Jatim Korda Pamekasan saat menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Kejari Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Jaringan Kawal Jawa Timur Korda Pamekasan (Jaka Jatim Kora Pamekasan) meminta penjelasan terkait dugaan korupsi mobil Sigap (Sehat Siaga Tanggap Peduli) yang selama delapan bulan ini dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kejari Pamekasan), Selasa (9/2/2021).

Musfiqul Khoir, aktivis Jaka Jatim Korda Pamekasan, menjelaskan dugaan pengadaan mobil Siqap tersebut sudah jelas ada kerugian negara. Dibuktikan dengan adanya pemanggilan kepala Dinas (DPMD) selaku KPA, LPSE selaku pejabat tahap lelang, 52 Kepala Desa selaku penerima program, dan mobil sigap pengadaan barang yang dibeli. 

Advertisement

aksi unjuk rasa pamekasan 2

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kejaksaan Kabupaten Pamekasan menyatakan mobil sigap yang dibelanjakan oleh pihak ketiga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan pemerintah," kata Musfiq.

Musfiq, menjelaskan dengan terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Kabupaten Pamekasan Nomer: B-184/M.5.18/Dek/1/11/2020 tanggal 19 november 2020 bahwa kasus tersebut sudah dari naik tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Mengacu pada Peraturan Jaksa agung RI tanggal 29 0ktober 2010. Huruf B. Jangka waktu pelaporan penyidikan (vide BAB V Bagian 10) PASAL 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 20 ayat 1 dan 2 dalam jangka waktu 30 hari paling lama kejaksaan berhak mengusulkan nama tersangka atau identitas tersangka. 

"Dalam hal ini kejaksaan Pamekasan ragu-ragu dalam menetapkan tersangka, dengan alasan ada MoU dan kerja sama yang dikeluarkan Mendagri hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2018 dengan pihak Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuh Musfiq mantan pengurus PMII Pamekasan.

Selain itu juga, Musfiq, merasa kecewa melihat Kejaksaan Negeri Pamekasan belum menetapkan tersangka. Dia tak ingin kasus tersebut akan 'hilang'.

Musfiq, selaku koordinator Jaka Jatim Korda Pamekasan meminta, pertama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan harus profesional dalam penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, tetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi mobil SIGAP.

aksi unjuk rasa pamekasan 3

Selanjutnya, ketiga, Kajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Pamekasan jangan main mata dengan Pihak Pemerintah (Bupati Pamekasan).

"Apabila akhir bulan Pebruari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan tidak mengungkap dan menetapkan nama tersangka, maka kami Jaka Jatim Kabupaten Pamekasan akan menggelar aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih besar," tegas Musfiq.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, menyampaikan bahwa ada tiga pekerjaan dengan kasus mobil sigap. Yang paling besar adalah pengadaan mobilnya dan yang kedua pengadaan aksesorisnya seperti branding, ketiga tandu. Dari yang ketiga ini baru masuk ke aksesorisnya. 

"Serta dari data yang ada kami bandingkan dengan mobil lainnya yang dibawa kepala desa, kami cocokkan. Di situ muncul indikasinya. Dan persoalan mutunya kami tidak menghitung," jelas Ginung Pratidina.

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan selama ini kejaksaan melakukan persidangan Tipikor di Surabaya. "Beberapa kali yang kita sidangkan tetap kita butuh keterangan ahli," imbuhnya.

Ginung Pratidina, menjelaskan indikasi pada saat penyelidikan naik ke penyidikan itu data yang dirinya punya dengan gambaran barang yang ada itu tidak sesuai. Tapi berapa nilainya itu yang kita minta. "Jadi bupati bukan mengintervensi tapi memohon supaya dihitung kerugiannya. Surat permohonan dari Bupati sekitar November 2020 tanda tangan juga dari Bupati," katanya.

Serta, lanjut Ginung yang disediakan oleh penyedia barang akan dirinci. Dimana letak kekurangan bayarnya.

"Kalau ada kelebihan bayarnya dikembalikan ke kas negara dan prinsipnya tidak menghapus pidana. Pengembalian kerugian negara itu bisa pada saat penyidikan atau pada saat persidangan atau vonis pengadilan," ucap Kasi Pidsus Kejari Pamekasan ini terkait dugaan korupsi mobil Sigap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES