Perdunu Minta Polemik Istilah Dukun dan Santet Berakhir

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) Indonesia meminta polemik terkiat polemik terkait Festival Santet bisa berakhir. Namun tetap mempertahankan istilah dukun dalam perkumpulannya.
"Dengan keputusan ini, harapan kita persoalan Festival Santet ini bisa segera berakhir," kata Dewan Pembina Perdunu Kyai Hadi Sholehan saat pers rilis di Kantor PCNU Banyuwangi, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Gus Hadi berharap, dengan ini polemik dari Festival Santet bisa segera berakhir. Apalagi, Perdunu telah menarik istilah santet dalam Festival Santet yang merupakan program kerja Perdunu Indonesia.
Sementara penghilangan istilah santet ini merupakan iktikad baik dari Perdunu atas keresahan masyarakat.
"Karena sedari awal tujuannya Perdunu ini baik. Tidak ada niatan buruk. Apalagi, pelopor Perdunu ini mayoritas dari kalangan pesantren. Untuk itu, kita putuskan untui tidak menggunakan istilah santet lagi," Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Ketua Umum Perdunu, Gus Abdullah Fatah Hasan menambahkan, meski dilarang menggunakan istilah santet, pihaknya tetap akan menggelar kegiatan spranatural layaknya Festival Santet. Namun mana tidak disamakan dengan seperti ide awal program kerja itu.
"Termasuk untuk program kerja selain Festival Santet, tidak ada perubahan. Tujuannya pun tetap sama, edukasi kepada masyarakat maupun kepada pelaku supranatural," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, masyarakat Banyuwangi dihebohkan dengan munculnya Perdunu. Pasalnya, organisasi yang mengaku sebagai perkumpulan dukun ini berencana menggelar Festival Santet sebagai program kerjanya.
Sontak hal tersebut menuai protes dari sejumlah pihak. Festival Santet dinilai kontroversi dan dapat merusak citra Banyuwangi sebagai Kota Pariwisata. Tak hanya itu, festival tersebut dianggap akan membuka luka lama atas Tragedi Santet Banyuwangi 1998.
Perdunu kemudian diminta agar mengganti penggunaan istilah santet dan dukun yang menjadi nama organisasi tersebut. Terlebih, MUI sudah mengeluarkan fatwa yang melarang praktek perdukunan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |