Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK RI Periksa Seorang Ibu Rumah Tangga

TIMESINDONESIA, BATU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI memeriksa seorang ibu rumah tangga dalam lanjutan pemeriksaan sembilan saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Ibu rumah tangga yang bernama Endah Wijiati ini diperiksa di Mapolres Batu, bersama sembilan saksi lainnya. Ibu rumah tangga ini diperiksa beserta beberapa pejabat serta pengusaha yang ada di Malang Raya.
Advertisement
Sembilan saksi yang diperiksa tersebut adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Peneliian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANG) Kota Batu, Sopa Ike Paci. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu, Supriyanto, Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadiem Effisiensi.
Penyidik juga memeriksa Ajudan Wali Kota Batu Zilkha Hilna, Karyawan Swasta Agus, Pemilik CV Kalifa Muda Arief Setioadi, Karyawan Swasta Daniel Devis Ehrhardt, pemilik CV Sawung Galing HM Zaini Ilyas dan Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera Pengelola Predator Fun Park, Harianto.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan selain memeriksa kesembilan saksi ini, mereka juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dugaan tindak korupsi terhadap TPK penerimaan gratifikasi yang terjadi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
“Pada para saksi,kembali dilakukan penyitaan barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas diantaranya berbagai dokumen yang masih terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri, juru bicara KPK RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |