Peristiwa Nasional

Pemerintah akan Denda Warga yang Tolak Vaksin Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:01 | 134.50k
Presiden RI Jokowi, setelah melakukan vaksinasi Covid-19 di Istana Negara beberapa waktu lalu. Kepala negara menjadi orang pertama disuntik vaksin Covid-19. Hal itu untuk membuktikan vaksin Covid-19 aman. (FOTO: Setneg RI)
Presiden RI Jokowi, setelah melakukan vaksinasi Covid-19 di Istana Negara beberapa waktu lalu. Kepala negara menjadi orang pertama disuntik vaksin Covid-19. Hal itu untuk membuktikan vaksin Covid-19 aman. (FOTO: Setneg RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial dan denda, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak disuntik.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Advertisement

Dalam aturan itu, mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Kecuali bagi mereka yang tak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Dalam Pasal 13A disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1) Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

2) Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau

3 Denda.

Sebelumnya, pemerintah juga akan menjamin kompensasi atau biaya santunan bagi warga yang berujung kecacatan hingga menimbulkan kematian akibat pengaruh vaksin Covid-19 tersebut.

Diketahui, pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia. Dan sudah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. vaksin Covid-19 itupun kini sudah diketahui aman dari pihak BPOM dan berlabel halal dari MUI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES