
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti menyampaikan, pihaknya sangat sepakat apa bila Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Menurutnya, memang sejak awal UU ini sudah ditentang oleh berbagai kalangan.
"Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Ia menambahkan, walaupun tahun 2021 ini tidak ada dalam Prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan dari Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) yang kemarin mempertimbangkan akan merevisi UU ITE tersebut. "Mengajukan (revisi) kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Negara menyampaikan, apabila keberadaan UU ITE memang dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada DPR RI untuk bersama merevisi UU ITE. Sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE. Ini karena di sinilah hulunya," ujarnya seperti yang juga disetujui oleh PP Muhammadiyah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |